TUBAN – Berbelit dan rumitnya mengurus ijin berlayar kapal, menjadikan nelayan di wilayah Kabupaten Tuban, dan sekitarnya pasrah. Mereka merasa tak bisa berbuat apa-apa, lantaran ruwetnya mengurus ijin tersebut.
Ketua Rukun Nelayan Desa Karangagung, Kecamatan Palang, Tuban, Hartono, menyatakan, hampir seluruh nelayan anggotanya maupun nelayan lain di wilayah Kabupaten Tuban merasakan rumit dan ribetnya mengurus ijin berlayar kapal. Hal itu mengakibatkan mereka pasrah, dan untuk nelayan di wilayahnya menyerahkan kepada rukun nelayan.
“Pengurusan dokumen itu dilimpahkan ke saya semua,” kata Hartono saat ditemui di Kedai Padang Peteng, Desa Karangagung, Palang, Tuban, Senin (14/4/2025) malam.
Hartono yang sudah memimpin RN selama tujuh tahun ini menambahkan, akar permasalahan dari kesulitan perizinan tersebut terletak pada sistem aplikasi yang sering error. Selain itu juga karena minimnya pengetahuan para nelayan terhadap teknologi.
“Aplikasi tersebut sering error harusnya bisa selesai upload data-data tersebut dalam tiga hari, malah jadi 10 sampai 14 hari karena ya sering bermasalah,” katanya.
Tak hanya itu, Hartono juga menyebut koordinasi dari nelayan, dan instansi terkait kerap terhambat. Tak jelasnya jadwal verifikasi, dan kurangnya respon petugas membuat para nelayan kesulitan mendapatkan kepastian kapan kapalnya diverifikasi, dan mendapatkan izin.
“Ketika dikonfirmasi ke pihak yang bersangkutan kami seperti digantungkan (tidak diberi kepastian-Red),” katanya.
Diungkapkan, masalah perizinan bukan hanya pada administrasi yang ruwet, dan perlu dokumen berlapis-lapis. Kurang jelasnya prosedur, kesulitan mengakses sistem digital untuk memasukkan berkas juga menjadi hambatan nyata bagi nelayan.
Pendampingan mengenai kepengurusan izin yang masif, perbaikan sistem aplikasi, dan sosialisasi pentingnya pengurusan izin seharusnya dapat dilakukan para pemangku kepentingan. Tujuannya agar nelayan dapat berlayar dengan nyaman, tanpa bingung mengurus perizinan dan lain-lain yang dapat menghambat pekerjaan mereka.
Kondisi itulah, diantaranya, menyebabkan nelayan di Tuban mengeluh. Disamping itu, banyaknya dokumen yang harus dipenuhi serta adanya dugaan praktik percaloan membuat pengurusan izin semakin berbelit.
Data dari Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP2P) Kabupaten Tuban menyebut jika dari data yang diperoleh sekitar 2.900 kapal dibawah tujuh gross tonnage (GT) sedangkan untuk kapal diatas tujuh hingga 30 GT ada sekitar 800 kapal. Mereka berharap mendapatkan izin agar dapat melayar dengan legal.
Sedangkan data dari Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tanjung Pakis menyebutkan, saat ini setidaknya hanya ada sekitar enam permohonan yang diajukan dari tahun 2024. KSOP sendiri dari tahun 2024 hingga sekarang juga hanya menerbitkan setidaknya 269 sertifikat e-Pass kecil, dan e-Pass besar dari ribuan kapal di wilayah Kabupaten Tuban.
Jumlah keseluruhan yang diterbitkan oleh lingkup kerja KSOP Kelas III Tanjung Pakis meliputi wilayah Kabupaten Tuban, Lamongan, dan Kabupaten Pacitan sebanyak 644 sertifikat e-Pass kecil, dan 47 sertifikat e-Pass besar.
Kepala KSOP Kelas III Tanjung Pakis, Captain Subuh Fakurrohman, menjelaskan, jika pengurusan izin sudah memiliki berkas lengkap dan sesuai dengan ketentuan, maka hanya butuh tiga hari saja untuk penerbitan surat tersebut.
“Cuma terkadang dari pengguna jasa ketika data sudah diterima melalui aplikasi dikiranya sudah lengkap, padahal ada konfirmasi dan verifikasi yang kami berikan terkait dengan lengkap atau tidaknya. Mungkin di tahap itu mereka tak mengecek lagi,” ujar Captain Subuh saat ditemui di Tuban.
Captain Subuh menambahkan, manfaat kepengurusan surat e-Pass kecil maupun besar sendiri hanyalah sebagai identifikasi kapal saja, atau sebagai pemenuhan aspek status hukum kapal.
“Kalau mungkin sekarang dipakai untuk syarat memperoleh subsidi dan lain-lain itu mungkin diluar kewenangan kami,” tambahnya.
Ia menjelaskan, mengurus sertifikat e-Pass kecil untuk kapal di bawah tujuh GT tak dipungut biaya apapun. Berbeda dengan kapal yang di atas tujuh GT, ada biaya yang harus dibayar untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Nilai besarannya dibayarkan sesuai ukuran dan spesifikasi kapal.
“Untuk kapal ikan kami tidak menerbitkan surat apapun selain e-Pass kecil dan e-Pass besar,” katanya.
Subuh menjelaskan, keterlambatan sering kali terjadi justru karena para nelayan sendiri yang kurang memahami persyaratan dokumen yang diminta. Akibatnya dokumen tersebut kerap perlu direvisi, sehingga memperlambat proses. Selain itu proses verifikasi kapal tidak dapat dilakukan setiap hari karena verifikator memiliki jadwal yang telah ditentukan. (Hus/Tgb).
