TUBAN – Ternyata tak hanya badai dan ombak tinggi yang diresahkan masyarakat nelayan dari pesisir Kabupaten Tuban, ruwetnya mengurus izin berlayar juga membelenggu mereka. Hal itu berakibat ratusan kapal nelayan berbagai ukuran, tak memiliki ijin resmi berlayar.
Data dari Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP2P) Kabupaten Tuban menyebut, saat ini diperkirakan ada sekitar 2.900 kapal di bawah tujuh gross tonnage (GT). Sedangkan untuk ukuran di atas tujuh hingga 30 GT sekitar 800 kapal. Mereka berharap bisa segera mendapatkan ijin berlayar.
Sedangkan kantong masyarakat nelayan di Tuban, berjejer membentang sepanjang 65 Km di lima dari 20 wilayah kecamatan. Mulai dari Kecamatan Palang, Tuban (kota), Jenu, Tambakboyo, dan Kecamatan Bancar.
Informasi yang dihimpun dari para nelayan menyebutkan, mereka merasa prosedur mengurus ijin berlayar untuk kapal sangat rumit. Di samping banyaknya dokumen yang harus dipenuhi, dugaan praktik percaloan membuat proses perizinan makin berbelit.
Situasi itu menjadikan nelayan enggan berurusan dengan perijinan, meskipun disadari jika ijin berlayar sebenarnya sangat mereka butuhkan. “Kami merasa lebih memilih menerjang ombak dan badai, daripada harus berurusan dengan perijinan,” kata sejumlah nelayan dari pesisir Tuban saat ditemui terpisah.
Salah satu nelayan asal Palang, Irwan, mengatakan, dari sekitar 200 kapal yang dulunya mengurus perizinan tersebut, hanya ada sembilan kapal yang berhasil mendapatkan izin berlayar.
Panjanganya prosedur yang harus dilalui serta belum lagi terkena calo yang mengatasnamakan petugas, semakin membuat para nelayan-nelayan itu enggan mengurus perizinan.
“Ribet, Mas, yang kaya gini nggak hanya di Tuban tetapi juga di semua daerah,” ungkap Irwan saat di temui di rumahnya.
Hsl sama disampaikan nelayan lain, Jumali. Menurutnya, seharusnya proses pembuatan perizinan berlayar tersebut dapat dilakukan di satu kantor saja, agar tak membingungkan nelayan.
“Penerbitan perizinan itu ada yang enam bulan, bahkan ada yang sampai dua tahun baru terbit,” ujar Jumali saat ditemui di kapalnya.
Ia berharap, proses pengurusan izin berlayar tak diribetkan lagi dengan rumitnya proses-proses yang harus berpindah dari satu kantor ke kantor lain. Menurutnya, sebaiknya hal itu hanya di urus di satu pintu saja.
Menanggapi hal tersebut, Jabatan Fungsional (JF) Pengelola Produksi Perikanan, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP2P) Kabupaten Tuban, Dhodik Amaludin, mengatakan, terkait dengan pengurusan izin tersebut pihaknya hanya dapat memfasilitasi para nelayan untuk melengkapi perizinan. Diantarnya, membuat e-Pass Kecil (Surat perizinan berlayar kapal di bawah tujuh GT).
“Jadi kami memfasilitasi untuk memasukkan datanya ke Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), mereka nanti yang mengukur maupun mengecek kapal. Nanti ada revisi atau tidak dan segala macemnya, kalau sudah clear baru terbit,” tambahnya saat ditemui di kantornya.
Dhodik menyebut, untuk mengurus perizinan hingga ke pusat tersebut merupakan kapal-kapal yang bermigrasi. Artinya kapal-kapal tersebut berlayar lebih dari 12 mil dari bibir pantai.
“Untuk 0-12 mil itu kan masih wewenangnya provinsi, kalau sudah lebih dari itu harusnya migrasi,” tambahnya.
Pria yang sudah bekerja dibidang tersebut sejak 2011 itu menambahkan, sesuai data sementara yang bakal mengurus setidaknya ada sekitar 2.900 kapal di bawah tujuh GT, dan di atas 30 GT sekitar 800 kapal.
Ia tambahkan, pihaknya sudah berupaya melakukan sosialisasi untuk mengurus perizinan. Selain itu, saat patroli Satpolairut menemukan nelayan Tuban yang belum memiliki izin, dapat mengomunikasikan dengan DKP2P Tuban.
“Kita akan cek apakah sudah proses mengurus perizinan atau belum,” pungkasnya. (Hus/Tgb).
