TUBAN – Samudera Supermarket Tuban digugat oleh seorang konsumen ke Pengadilan Negeri (PN) setempat, terkait perlindungan konsumen.
Gugatan perdata itu teregister dengan nomor: 5/Pdt.G/2025/PN Tbn, dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum.
Juru bicara PN Tuban, Rizki Yanuar, membenarkan adanya gugatan terhadap Samudera Supermarket Tuban. Gugatan itu didaftarkan pada 21 Januari 2025.
“Untuk sidang pertama digelar hari Selasa 4 Februari 2025 mendatang,” ujar Rizki Yanuar saat ditemui di kantornya, Kamis (23/1/2025).
Rizki mengatakan, inti pokok sengeta gugatannya adalah penggugat mendalilkan lima produk yang telah dibeli dari swalayan yang berada di Jalan Diponegoro Tuban itu, diduga melanggar undang-undang tentang Perlindungan Konsumen. Salah satu produk yang dibeli adalah roti.
Produk tersebut oleh penggugat dikhawatirkan dapat menggangu kesehatan jika dikonsumsi. Diduga tidak jelas kehalalannya sesuai ketentuan agama Islam.
“Bagi penggugat, hal ini dapat menimbulkan kerugian materiil maupun immaterial, serta berpotensi merugikan kesehatan para konsumen atau masyarakat Kabupaten Tuban,” tandasnya.
Sementara itu, pihak Samudera Supermarket Tuban saat dikonfirmasi menyebut, bahwa yang didalilkan penggugat dalam gugatannya itu tidak benar.
“Gugatan penggugat tersebut tidak benar,” ucap Imam, salah seorang pengawai Samudera Supermarket Tuban. (Ibn/Tgb).
