TUBAN – Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Tuban, Yan Septedyas, menyatakan, belum terbayarnya kompensasi kepada sejumlah petani Desa Mlangi, Kecamatan Widang, karena kendala kelengkapan dokumen.
“Berkasnya macem-macem, mulai penguasaan tanah, kemudian ada dari pengukuran, ada juga yang dari Satgas B mencari perolehan bukti-bukti penguasaan, lha itu belum diserahkan ke kami ya gimana mau dibayar,” ujar Yan Septedyas di kantornya, Rabu (22/1/2025).
Sebelumnya, pada hari Senin (20/01/2025) para petani dari desa tepian Sungai Bengawan Solo itu, melakukan aksinya lantaran beberapa dari mereka belum menerima uang kompensasi. Sedangkan tanah yang sebelumnya digarap warga tersebut masuk dalam Penetapan Lokasi (Penlok) proyek Jabung Ring Dyke.
Menurut Yan Septedyas, belum diterimanya kompensasi karena beberapa dari mereka belum menyerahkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan kepada pihak panitia pelaksana pengadaan tanah. Oleh karena itu, pihaknya belum bisa memproses tuntutan para pendemo beberapa waktu lalu.
Pria yang akrab disapa Dyas ini menambahkan, masalah pengadaan tanah untuk proyek nasional seluas 2.660.719 meter persegi tersebut, sudah dimulai dari tahun 2012. Hingga pada tahun 2023 kemarin, Pengadilan Negeri (PN) Tuban akhirnya menetapkan para penerima kompensasi tersebut.
“Makanya kami baru bayar itu pada tahun 2023 sampai 2024,” terangnya.
Pada bagian lain Dyas menyatakan, pihaknya telah menerbitkan setidaknya 28.000 sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di daerah dengan 20 wilayah kecamatan ini. Sedangkan per bulannya, lembaga yang dikenal warga sebagai Kantor Pertanahan ini menerbitkan sekitar 1.500 sertifikat.
“Kami juga sertifikatkan jalan-jalan, perpustakaan, masjid, mushola, pondok pesantren dan lain-lain, jadi rata-ratanya segitu,” pungkasnya.
Meskipun demikian, pihaknya tak mempersoalkan lebih lanjut terkait dengan aksi demonstrasi tersebut. Menurutnya, hal tersebut merupakan sebuah hal wajar asalkan tidak melanggar aturan-aturan yang berlaku. (Hus/Tgb).
