, (Ronggo.id) – Sebanyak 8 yang tersebar di sejumlah kecamatan di hingga kini belum memiliki (kades) definitif.

Delapan desa tersebut meliputi Desa Tlogoagung, , Desa Jegulo, Desa Gadon, , Desa Mrutuk, Desa Penidon dan Desa Dermawuharjo.

Kepala Dinas Sosial, P3A serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tuban, Sugeng Purnomo mengemukakan, beragam faktor melatarbelakangi sehingga desa-desa tersebut tidak memiliki kades definitif, mulai dari kades-nya meninggal dunia hingga mengundurkan diri lantaran mengikuti Pileg 2024.

“Ada pula yang diberhentikan karena tersandung kasus , seperti Kades Dermawuharjo, Kecamatan ,” bebernya, Rabu (22/5/2024).

Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Tuban itu menyampaikan, guna menjalankan roda pemerintahan di desa, maka kursi kades yang kosong diisi pejabat (PJ) kades.

“Selain itu, terdapat 1 desa yang masih dipegang pelaksana tugas (Plt), yaitu , . Sebab kades-nya tersangkut perkara hukum, tetapi belum inkrah,” tuturnya.

Soal pengisian kades definitif, Sugeng menyatakan masih akan menunggu kebijakan pemerintah pusat terkait aturan perpanjangan masa jabatan kades 2 tahun, mengikuti undang-undang desa yang telah disahkan.

“Rencananya di tahun 2025 dilaksanakan pilkades serentak. Berhubung ada aturan perpanjangan kades, jadi kita masih menunggu perkembangan lebih lanjut,” pungkasnya. (Ibn/Jun).