TUBAN – Satlantas Polres Tuban mencatat lonjakan besar pelanggaran lalu lintas pada 2025, di mana kategori tak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi pelanggaran paling banyak dilakukan pengendara di Kabupaten Tuban.
Data kepolisian menyebutkan, sepanjang 2025 terdapat setidaknya 25.497 teguran kepada pengendara, dengan tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sebanyak 1149 pengendara. Dari ribuan pelanggaran itu, 11.585 kasus didominasi pengendara yang tidak memiliki SIM.
Dibanding dengan data tahun 2024, jumlah tersebut cukup signifikan. Pada tahun itu tercatat setidaknya hanya 508 pengendara terkena tilang manual, 30 pengendara ditilang ETLE, dan 189 lainnya dikenai teguran.
Kasat Lantas Polres Tuban, AKP Muhammad Hariyazie Syakhranie, menjelaskan bahwa lonjakan tersebut sejalan dengan meningkatnya pengawasan di lapangan.
“Kami banyak menemukan pengendara yang belum memenuhi syarat administrasi, terutama tidak memiliki SIM. Ini menjadi catatan penting bagi kami,” ungkap Hariyazie.
Hariyazie menegaskan bahwa kepemilikan SIM merupakan bukti kelayakan seseorang dalam berkendara. Banyak kecelakaan, kata dia, berawal dari kurangnya pemahaman pengendara mengenai aturan dan keselamatan.
“Kami mengutamakan teguran agar masyarakat semakin sadar pentingnya tertib lalu lintas. Tapi kalau pelanggaran tetap tinggi, tentu penindakan lebih tegas bisa diterapkan,” jelas polisi yang baru bertugas di Polres Tuban hampir satu bulanan itu.
Ia mengimbau pengendara untuk segera melengkapi SIM dan surat kendaraan lainnya sebelum turun ke jalan. “Keselamatan itu tanggung jawab bersama. Jangan sampai karena belum punya SIM, justru membahayakan diri sendiri dan orang lain,” pungkasnya. (Hus/Tgb).
