TUBAN – Sebanyak 21 unit usaha pencucian pasir kuarsa di sepanjang jalur Pantai Utara (Pantura) Tuban, disinyalir tak mengantongi ijin penggunaan jalan. Mereka yang menggunakan truk untuk sarana pengangkutan tersebut berderet mulai wilayah Kecamatan Jenu, Tambakboyo, hingga Kecamatan Bancar yang berbatasan dengan Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.

Walaupun tak memiliki ijin pemanfaatan jalan, namun armada pengangkut pasir bertonase berat dari lokasi tersebut tampak melintas bebas. Akibat tonase yang tak terkontrol, dan terkesan tanpa ada tindakan dari aparat perhubungan dan lalu lintas mengakibatkan jalan nasional lebih cepat rusak.

Tak jarang pula pasir yang tercecer di jalan mengancam keselamatan para pengendara, khususnya roda dua. Itu terjadi lantaran ceceran pasir licin ketika berada di atas jalan beraspal. Apalagi disaat musim hujan makin menambah keresahan pengendara motor.

Staf Pelaksana Satuan Kerja (Satker) Jalan Nasional Wilayah IV Jawa Timur, Sisca Yufina, menyebut, sebanyak 21 unit usaha pencucian tambang pasir di jalur Pantura yang sudah terdata, semuanya belum mengantongi izin pemanfaatan jalan nasional.

“Sepengetahuan kami dari 21 usaha ini belum ada yang membuat perizinan tentang akses jalan nasional,” beber Sisca.

Pihaknya telah menyurati para pengelola usaha tersebut, agar segera mengurus izin penggunaan jalan. Sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor: 20 tahun 2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-bagian jalan, mereka harusnya melengkapi ijin penggunaan jalan nasional.

Dalam surat yang dilayangkan pada pertengahan Februari 2025 lalu itu, para pengusaha juga diminta untuk segera membersihkan pasir yang berserakan di jalan. Termasuk pula membersihakan limbah cucian pasir yang meluber dari lokasi usaha ke jalan raya.

“Semoga para pemilik usaha ini bisa memahami dan berkoordinasi dengan kami, untuk membantu membersihkan jalan-jalan yang mereka buat seperti itu,” harapnya.

Salah seorang pengelola usaha pencucian pasir di wilayah Bancar, Martono, mengaku saat ini tengah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk pengurusan izin pengunaan jalan.

“Saya baru kordinasi dengan dinas terkait, meminta petunjuk cara membuat izin,” kata Martono, singkat. (Ibn/Tgb).