TUBAN — Dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di wilayah Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban. Sejumlah warga mengeluhkan praktik penjualan solar di SPBU 54.623.07 Desa Sukolilo yang dinilai tidak sesuai ketentuan, terutama terkait pembelian dalam jumlah besar menggunakan drum.

Keluhan warga muncul karena antrean kendaraan kerap tersendat akibat adanya pembelian solar bersubsidi menggunakan drum berkapasitas sekitar 200 liter. Warga menilai praktik tersebut tidak hanya memperpanjang antrean, tetapi juga terkesan memprioritaskan pembeli dengan drum dibandingkan pengguna kendaraan pribadi.

Salah satu warga berinisial AM mengaku heran saat hendak mengisi solar di SPBU tersebut. Menurut dia, petugas menyatakan stok solar habis. Namun, tak lama kemudian, pembeli lain yang membawa drum justru tetap dilayani.

“Waktu saya mau beli solar, katanya habis. Tapi kok pembeli pakai drum malah dilayani. Apakah solar hanya dijual untuk pembeli seperti itu?” ujar AM.

Selain persoalan prioritas antrean, warga juga menduga adanya penjualan solar bersubsidi tanpa dilengkapi barcode MyPertamina atau surat rekomendasi dari dinas terkait. Padahal, BBM bersubsidi yang dibeli dalam jumlah besar umumnya diperuntukkan bagi sektor tertentu, seperti pertanian, perikanan, dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dengan persyaratan administrasi yang jelas.

Upaya konfirmasi kepada pihak pengelola SPBU belum membuahkan hasil. Saat wartawan mendatangi kantor SPBU, kondisi lokasi terpantau sepi. Beberapa petugas yang ditemui juga memilih meninggalkan area. Salah satu operator dispenser menyebutkan bahwa pengawas SPBU sedang beristirahat saat hendak dikonfirmasi.

Sementara itu, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menegaskan bahwa pembelian BBM bersubsidi dalam kemasan, termasuk menggunakan drum, hanya diperbolehkan jika disertai surat rekomendasi resmi dari dinas terkait.

“Pembelian BBM bersubsidi dalam kemasan boleh dilayani di SPBU, asalkan ada surat rekomendasi dari dinas terkait,” kata Ahad saat dikonfirmasi, Sabtu (10/1/2026).

Ahad menambahkan, penjualan BBM bersubsidi tanpa kelengkapan administrasi tersebut tidak diperbolehkan. Jika terbukti terjadi pelanggaran, Pertamina akan menjatuhkan sanksi secara bertahap kepada pihak SPBU sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jika terbukti ada aktivitas penjualan BBM bersubsidi tanpa surat rekomendasi, tentu ada sanksi bertingkat yang akan diterapkan,” ujarnya.

Pertamina Patra Niaga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai prosedur. (Har/Tgb).