TUBAN – Balai Desa Bogorejo, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban berubah bak menjadi tempat pengadilan. Mediasi antara warga dengan perusahaan cucian tambang yang dituding abai terhadap lingkungan, PT Ramil Silica Sentosa (RSS), berlangsung penuh ketegangan.
Sebelumnya, warga sudah gusar dengan aktivitas tempat cucian yang berada disisi selatan Jalan Pantura itu. Mereka geram lantaran perusahaan tersebut terkesan abai akan dampak lingkungan yang ditimbulkannya, seperti pencemaran tambak milik warga, laut dan juga jalan raya.
Adapun dalam audiensi itu pihak Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkompimcam) Bancar. Dalam kegiatan itu, para warga yang murka tak segan menyampaikan aspirasinya. Pencemaran limbah cair yang merusak ekosistem laut dan mengotori akses jalan raya pantura yang paling digaungkan.
Warga tidak lagi datang untuk sekadar berdialog, melainkan membawa lima poin tuntutan mutlak yang harus dipenuhi tanpa syarat:
- Nol Toleransi Limbah: PT. RSS dilarang keras membuang limbah cair ke lingkungan, terutama ke laut.
- Sterilisasi Armada: Kendaraan operasional wajib bersih; ban truk tidak boleh membawa lumpur/limbah keluar area tambang.
- Transparansi Operasional: Warga menggugat ketiadaan sosialisasi awal terkait keberadaan perusahaan.
- Tanggung Jawab Kebersihan: Perusahaan wajib membersihkan jalur Pantura jika kotor akibat aktivitas tambang.
- Ancaman Penutupan: Jika ditemukan kebocoran limbah cair sekecil apa pun, warga menegaskan hak mereka untuk menutup paksa perusahaan tersebut.
Salah satu perwakilan warga setempat, Nanang tak ciut nyalinya saat melakukan protes. Ia menilai perusahaan hanya mencari keuntungan tanpa memikirkan keselamatan dan kesehatan masyarakat sekitar. Selain itu, ia juga menuding perusahaan terkesan abai meski sudah berkali-kali diperingatkan secara lisan maupun melalui Pemerintah Desa.
“Ini bukan masalah sepele. Limbah ini merugikan kami setiap hari. Kalau terus dibiarkan, jangan salahkan warga jika bertindak lebih jauh,” ujar Nanang dengan nada geram.
Warga Desa Bogorejo menegaskan, apabila proses mediasi kembali menemui jalan buntu dan tidak disertai perbaikan nyata di lapangan, mereka mengancam akan memblokade area perusahaan agar tidak lagi beroperasi di wilayah setempat.
Menanggapi tuntutan tersebut, Quality Control PT RSS, Muhammad Imron menyatakan bahwa lubernya limbah di tambak dan laut itu disebabkan tanggul yang jebol. Menurutnya, tanggul yang ada sebelumnya kurang tebal dan tidak mampu menahan volume lumpur produksi.
Saat ini pihaknya mengaku telah melakukan perbaikan dengan membangun lima kolam filterisasi sebagai langkah proteksi dini. Tak hanya itu, mereka berencana menambah kolam penampungan lumpur di sisi selatan guna memastikan residu limbah tidak meluber ke area tambak maupun ekosistem laut.
“Kami juga berjanji akan menyediakan dua tim khusus untuk melakukan penyemprotan roda kendaraan yang keluar masuk pabrik,” tambah Imron seusai mediasi berlangsung.
Sedangkan Plt Camat Bancar, Arman Mitra mengungkapkan hasil mediasi menyepakati bahwa PT RSS wajib menghentikan sementara proses produksinya hingga infrastruktur pengelolaan limbah benar-benar siap. Selain itu, sosialisasi kepada warga harus terus dilaksanakan.
“Kesepakatan tersebut dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani oleh perwakilan warga dan perusahaan, serta diketahui pemerintah desa dan Forkopimcam,” tutupnya dalam proses mediasi berlangsung.
Pemdes bersama unsur terkait yang memfasilitasi jalannya mediasi, didesak untuk mengawal secara serius implementasi hasil kesepakatan yang telah dicapai. Warga juga menuntut adanya pengawasan yang lebih ketat, penertiban aktivitas cucian tambang, serta penerapan sanksi tegas apabila perusahaan terbukti melanggar ketentuan lingkungan.
Perkara ini dinilai menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum dan pemerintah daerah, berpihak pada keselamatan serta hak hidup warga, atau justru membiarkan kerusakan lingkungan terus berlangsung demi kepentingan segelintir pihak. (Har/Tgb).
