TUBAN, (Ronggo.id) – Diduga karena malu lantaran tidak membawa anak, seorang wanita muda asal Kecamatan Kerek, Tuban nekat membawa lari seorang bayi tetangganya berinisial MAF yang usianya masih sekitar 4 bulan hingga ke Kabupaten Sidoarjo.
Kapolres Tuban, AKBP Rahman Wijaya melalui Kasubbag Humas Polres Tuban, Iptu Jamhari Mukri menjelaskan, peristiwa itu bermula pada Rabu (30/11), dimana saat ibu bayi berinisial S (25) menitipkan anaknya kepada nenek korban berinisial SR (45), warga Kecamatan Singgahan untuk dijaga karena sang ibu pergi mencari nafkah disebuah kedai bakso.
“Semula pelaku bertamu ke rumah nenek korban. Kemudian K meminta tolong kepada SR untuk memngantarkan bayi tersebut ke warung bakso tempat ibu korban bekerja,” terang Kasubbag Humas Polres Tuban, Jumat (2/12/2022).
Sesampainya di kedai bakso sekitar pukul 11.00 Wib, wanita muda kelahiran Kecamatan Kerek, Tuban tersebut langsung mencoba menggendong MAF dan menyuruh SR untuk kembali pulang.
“Saat si nenek ini kembali ke warung bakso sekitar pukul 12.30 Wib untuk menjemput korban, namun pelaku dan sang bayi sudah tidak berada di lokasi,” terangnya.
Dari pengakuan pelaku, dia hanya berniat meminjam anak tersebut untuk dibawa kegiatan pertemuan bersama teman-temannya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 83 Jo 76 F UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Barang siapa dengan sengaja mencabut orang yang belum dewasa dari kuasa yang sah atasnya atau dari penjagaan orang yang sah menjalankan penjagaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 330 ayat 1 KUHP.
“Saat ini sudah ditangani Unit PPA, Kita terapkan dua pasal dengan ancaman hukumannya 3 tahun atau 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Ibn/Jun).