TUBAN, (Ronggo.id) – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2023, Rabu (7/12/2022). Penetapan UMK 38 kabupaten / kota se-Jatim tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/889/KPTS/013/2022.
UMK Tuban menempati urutan 12 tertinggi di Jatim sebesar Rp2.739.224, naik 7,84 persen dari UMK tahun 2022 senilai Rp2.539.224,88. Kenaikan itu lebih tinggi dibandingkan dengan yang diusulkan oleh Bupati.
Berdasarkan surat Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky kepada Gubernur Jatim tentang Rekomendasi Usulan UMK Tuban tahun 2023, diusulkan sebesar Rp 2.727.176,88.
Ketua FSPMI Cabang Tuban Duraji mengatakan, pada prinsipnya mengapresiasi keputusan dari Gubernur Jatim. Meskipun belum sepenuhnya aspirasi serikat buruh dikabulkan, yang menuntut kenaikan 13 persen.
“Setidaknya kenaikan UMK tahun ini jauh lebih baik dari pada kenaikan UMK tahun 2022, yang hanya naik kurang dari 7 ribu,” katanya, Kamis (8/12/2022).
Dengan kenaikan ini, kata Duraji, tentunya akan memicu peningkatan produktivitas kerja dan daya beli masyarakat, khususnya klas pekerja. Pria yang berdomisili di Desa Sambonggede, Kecamatan Merakurak itupun berharap, UMK yang baru saja disahkan bisa dipatuhi oleh pelaku usaha.
“Kami juga berharap peran pemerintah dalam hal ini dinas terkait juga ikut mengawal,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Tuban yang terdiri dari Unsur Pemerintah, Akademisi, Pakar, Apindo dan Serikat Pekerja, Kamis (24/11/2022) lalu, merekomendasikan UMK Tuban kepada Bupati sebesar Rp2.727.176,88, naik 7,40 persen dari UMK tahun 2022.
Nilai tersebut menggunakan formulasi sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023 dengan nilai alfa = 0,2 dengan mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja. (Ibn/Jun).