TUBAN – Setelah lama terdengar kabarnya, kini kasus Kepala Desa (Kades) Desa Temaji, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Suryanto, meludahi wajah Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat, Miftahul Mubarok, kini kembali mencuat.

Mencuatnya perkara yang dilaporkan ke Polres Tuban pada tujuh bulan lalu itu, lantaran jajaran Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Tuban, tempat kurban Miftahul Mubarok bernaung sebagai aktif ia semasa mahasiswa, mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, Kamis (26/06/2025). Mereka menanyakan kejelasan penanganan kasus memalukan tersebut.

Langkah itu ditempuh karena IKA PMII Tuban menerima kabar, jika pihak Kejari Tuban mengembalikan perkara tersebut ke penyidik Polres Tuban dengan status P-19. Padahal sebelumnya sudah dinyatakan lengkap oleh Kejari Tuban, atau biasa disebut P-21.

Ketua IKA PMII Tuban, Khoirul Huda, mengatakan, pihaknya datang ke Kejari untuk mempertanyakan kelanjutan kasus yang sudah ditangani. Ia berharap adanya kepastian hukum dari kasus dengan kurban aktivis PMII tersebut.

“Kasus ini sudah lama terkatung-katung, dan ternyata sebelumnya berkas dinyatakan lengkap, ternyata dikembalikan lagi. Menurut kami hal itu tidak masuk akal lah,” kata Khoirul Huda di samping sekitar 10 jajaran pengurus organisasinya setelah audiensi.

Dalam pertemuan dengan jajaran Kejari Tuban pihaknya meminta kejaksaan memberi kepastian hukum dalam perkara itu, dan hal itu disanggupi. Ia berharap penegak hukum untuk menegakkan hukum seadil-adilnya, jangan sampai tebang pilih.

“Saya bukan mengancam, tapi kita akan bergerak, kita akan turun mengawal bagaimana hukum itu berjalan sesuai koridornya,” tegas Huda.

Kasus ini mencuat setelah Miftahul Mubarok melaporkan Kades Suryanto ke Polsek Jenu karena meludahi dirinya. Sebagai Ketua Forum Masyarakat Kokoh (FMK) Desa Temaji dari program Corporate Social Responsibility (CSR) PT Sementara Indonesia, ia menyalurkan bantuan program CSR dari PT Semen Indonesia kepada warga penerima manfaat pada bulan November 2024.

Selanjutnya dalam prosesnya penyidik Polres Tuban menetapkan Suryanto sebagai tersangka. Selanjutnya perkara tersebut dilimpahkan ke Kejari Tuban. Tiba-tiba ada perubahan dalam proses di kejaksaan. Perkara yang sebelumnya dinyatakan lengkap atau P-21, ternyata berubah menjadi P-19 dikembalikan lagi ke penyidik.

Pengembalian berkas, yang sebelumnya dikabarkan telah dinyatakan P-21, itulah yang memantik reaksi dari IKA PMII Tuban. Mereka kemudian mendatangi Kejari Tuban untuk melakukan klarifikasi.

Menanggapi hal itu, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Tuban, Himawan Harianto, menyatakan, kasus tersebut masih dalam tahap pelengkapan berkas perkara. Pihaknya juga telah memberikan petunjuk kepada penyidik, terkait berkas apa yang perlu dilengkapi.

“Posisi kita masih menunggu penyidikan dari Polres Tuban. Apabila petunjuk kita sudah dilengkapi, bisa kita limpahkan ke persidangan,” tambah Himawan.

Bekas Kasi Pidum Kejari Bangkalan itu menyebut, saat ini kasus tersebut belum sama sekali di P-21. Kasus tersebut masih dalam tahap P-19, dan menunggu hasil penyidikan dari kepolisian sesuai petunjuk dari kejaksaan.

“Kalau sudah P-21 pasti sudah kita limpahkan ke persidangan,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, mengatakan, penyidikan berjalan dengan lancar dan tidak ada permasalahan. Hanya saja saat ini berkas perkara perlu dikembalikan kepadanya, karena masih ada beberapa yang kurang sesuai dengan petunjuk yang diberikan pihak kejaksaan.

“Setelah dilengkapi, berkas akan dikirimkan kembali dan jika dinyatakan lengkap akan diterbitkan P-21,” tutup Dimas. (Hus/Tgb).