– Guna memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2022 dilaksanakan sesuai regulasi, dua Pos Komando (Posko) Layanan dan Pengaduan telah disiagakan di Tuban. , berlokasi di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Tuban.

Kemudian posko yang kedua bertempat di Unit Pelaksana Teknis Balai Latihan Kerja (UPT BLK) Tuban yang dibentuk oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi melalui Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) Subkorwil IV.

Pembentukan Posko tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja (SE Menaker) No M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerjaan/Buruh di Perusahaan, yang dipertegas dengan SE serta SE tertanggal 12 April 2022.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Tuban Sugeng Purnomo mengatakan, posko pengaduan mulai dibuka seiring dengan terbitnya SE Bupati, yang beroperasi dari jam 8 pagi hingga 3 sore pada hari kerja.

Disamping secara fisik, konsultasi maupun aduan juga bisa disampaikan dengan menghubungi Call Center 0823-3261-6735 dan 0853-3170-7707 serta mengakses website poskothr.kemnaker.go.id yang dibuka selama 24 jam.

Dengan demikian, para pekerja sudah bisa berkonsultasi maupun membuat aduan jika dirasa tidak memperoleh THR sebagaimana mestinya. Begitu pula sebaliknya, pengusaha dapat menempuh langkah yang sama apabila terdapat kendala terkait pelaksanaanya.

“Kami akan fasilitasi jika teman-teman pengusaha atau pekerja ingin melakukan pengaduan secara langsung, kata Sugeng Purnomo saat dikonfirmasi .id, Sabtu (16/4/2022).

Berdasarkan SE yang telah diterima, mantan Camat itu menjelaskan, bahwa pekerja yang sudah bekerja minimal satu bulan berhak mendapat THR, namun begitu, apabila belum mencapai satu tahun bekerja maka THR dihitung proposional. Sedangkan bagi mereka dengan masa kerja 12 bulan terus menerus atau lebih, perusahaan wajib memberikan sebesar satu bulan upah.

“Sudah kita sosialisasikan kepada asosiasi pengusaha maupun serikat pekerja. Sesuai dengan aturan, pembayaran THR tidak boleh melampaui H-7 lebaran,” jelas Sugeng.

Terpisah, Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) Subkorwil IV Tuban Erny Kartika sari mengungkapkan, posko yang berada di UPT BLK akan berakhir hingga 10 Mei 2022, ada beberapa personil yang siap mengawal dan mengawasi pelaksanaan THR agar berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Erny menyampaikan, mekanisme THR kali ini dikembalikan dan mengacu dengan aturan lama, yakni Peraturan Pemerintah (PP) No 36 tahun 2021 tentang Pengupahan Juncto Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 6 tahun 2016 yang mana THR harus disalurkan secara kontan.

“Jadi tidak ada alasan bagi perusahaan membayar THR dengan dicicil, karena ekonomi sudah mulai pulih,” beber Erny saat ditemui diruang kerjanya.

Apabila masih ada perusahaan yang terbukti membandel, Erny menegaskan, pihaknya akan menerbitkan nota pemeriksaan I dan nota pemeriksaan II sebagai perintah untuk pembayaran THR. Jika nantinya tidak juga dipatuhi maka akan dikeluarkan rekomendasi kepada pihak yang berwenang berupa sanksi administratif, yaitu teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.

Sebatas diketahui, pada tahun 2021 lalu tercatat 4 laporan ketidakpatuhan pembayaran , meski begitu, semua laporan yang masuk berhasil diselesaikan melalui berbagai cara, seperti pembayaran sesuai ketentuan
sampai dengan adanya perjanjian bersama antara pengusaha dan pekerja untuk menyepakati pembayaran THR.

“Kami berharap tahun ini berjalan tertib, dan kami menghimbau kepada perusahaan yang mampu, agar membagikan THR untuk pekerjanya sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran,” pungkasnya. (Ibn/Jun).