TUBAN, (Ronggo.id)Tolak PHK massal, puluhan buruh menggelar aksi protes di depan perusahaan PT Industri Kemasan Semen Gresik (IKSG) yang berlokasi di , Kecamatan , , Rabu (23/8/2022).

Berbeda dengan aksi sebelumnya, kali ini para buruh yang dipecat oleh PT Swabina Gatra, rekanan dari IKSG pada 8 Agustus 2022 lalu, mendirikan tenda di depan akses masuk perusahaan produksi kantong semen tersebut.

Ketua Konsulat Cabang Kabupaten menyampaikan, tenda yang didirikan sebagai simbol perlawanan atas sikap perusahaan yang tak kunjung mempekerjakan kembali 33 buruh yang dipecat.

“Padahal kemarin Mediator dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi telah menyarankan agar mereka dipekerjakan kembali hingga ada putusan inkrah dari pengadilan, akan tetapi perusahaan menolak,” papar Duraji.

Selain itu, lanjut Duraji, tenda tersebut adalah bentuk keprihatinan terhadap Pemerintah Daerah (Pemda) Tuban yang seolah tak bisa berbuat banyak untuk menyelamatkan nasib para buruh yang notabanenya warga Tuban.

Apalagi, masih kata Duraji, para buruh yang dipecat merupakan warga ring 1 yang tinggal di sekitar IKSG maupun PT () yang terdampak adanya aktivitas perusahaan.

“Kami menilai Tuban tidak serius mencegah agar PHK ini dianulir, bahkan legislatif terkesan bungkam dan seolah tutup mata,” imbuhnya.

Duraji menyebut, buruh yang dipecat akan terus bertahan di tenda hingga tuntutan mereka dipenuhi, bahkan pihaknya dalam waktu dekat mengancam berunjuk rasa dengan menerjunkan massa yang lebih besar daripada Sebelum-sebelumnya.

“Kalau arogansi perusahaan seperti ini dibiarkan terus menerus, tak menutup kemungkinan akan menimpa buruh-buruh yang lain,” tegasnya.

Sekedar diketahui, pihak perusahaan dan serikat pekerja telah bertemu di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Tuban yang dimediasi oleh pejabat dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, namun rapat yang berlangsung selama 5 jam tersebut belum juga menghasilkan kesepakatan, Selasa (22/8/2022).

Bahkan, saat itu para buruh sempat mengembalikan sejumlah uang sisa kontrak kerja yang diberikan oleh perusahaan, kendati begitu perwakilan manajemen perusahaan enggan menerima dengan dalih kewenangan dari Kantor Pusat. (Said/Jun).