TUBAN, (Ronggo.id) – Mediasi kasus perusakan pagar rumah warga oleh Pemerintah Desa Mlangi, Kecamatan Widang, yang difasilitasi oleh Unit II Satreskrim Polres Tuban, berakhir tanpa kesepakatan.
Dalam mediasi yang digelar di Polres Tuban antara pihak pelapor, Suwarti dan Ali Mudrik, dengan terlapor, Kepala Desa Mlangi Siswarin, Kepala Desa Kujung Jali, dan Kepala Dusun Kadutan Hadi Mahmud, tidak tercapai kesepakatan untuk perdamaian.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum pelapor, Nur Aziz, yang mendampingi kliennya dalam mediasi pada Rabu (13/11/2024).
“Iya, benar, hari ini diadakan mediasi antara pelapor dan terlapor terkait dugaan perusakan pagar rumah milik klien kami. Namun, mediasi tidak membuahkan kesepakatan untuk perdamaian,” ungkap Nur Aziz.
Aziz menjelaskan bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, proses tersebut tetap harus dijalani sebelum perkara ini berlanjut ke tahap berikutnya.
Ia juga menegaskan bahwa meskipun upaya restorative justice dihargai, kliennya menolak perdamaian dan meminta agar proses hukum dilanjutkan hingga ke pengadilan.
“Saya menghargai upaya mediasi yang dilakukan oleh penyidik, namun klien kami menolak untuk berdamai, sehingga kami meminta agar proses hukum tetap dilanjutkan hingga ke persidangan,” jelasnya.
Setelah kegagalan mediasi, Nur Aziz yang juga berprofesi sebagai Dosen di salah satu Universitas di Bumi Ronggolawe ini berharap agar proses hukum segera dilanjutkan dan penetapan tersangka dilakukan, karena bukti yang ada sudah cukup.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, membenarkan jika upaya mediasi telah dilakukan oleh kedua belah pihak dan difasilitasi oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) satreskrim Polres Tuban.
“Tadi mediasi sudah dilakukan, tapi belum berhasil. Pelapor masih ingin melanjutkan perkara ini. Selanjutnya, tinggal gelar perkara,” pungkasnya. (Hus/Jun).
