TUBAN, (Ronggo.id) – Sebuah toko jamu di Desa Sambonggede, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban digrebek petugas gabungan karena disinyalir menjual minuman keras (Miras) illegal, Rabu (7/12/2022).
Kasat Sabhara Polres Tuban, AKP Chakim Amrullah menjelaskan, dalam kegiatan yang digelar petugas gabungan dari unsur TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran serta Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Tuban berhasil menemukan ratusan liter miras berbagai merk dengan kadar alkohol tinggi.
“Ada berbagai varian dan berwarna-warni yang berhasil kita amankan, seperti vodka juga ada,” terang AKP Chakim Amrullah kepada Ronggo.id.
Dari lokasi ini, petugas terpaksa menyita sebanyak 358 botol miras berbagai jenis dengan kadar alkohol golongan A dan B. Pasalnya, pemilik tidak dapat menunjukkan ijin penjualan minuman haram itu.
AKP Chakim Amrullah mengungkapkan, penggrebekan toko jamu yang berada tak jauh dari Pasar Kecamatan Merakurak itu berawal dari aduan masyarakat.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, miras tersebut dijual secara online melalui sistem COD,” ungkapnya.
Aksi penggrebekan kali ini, ujar AKP Chakim Amrullah, dalam rangka menegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengawasan Pengendalian Minuman Beralkohol.
“Proses selanjutnya, pemilik toko jamu akan menjalani sidang tipiring,” ujar AKP Chakim Amrullah mengakhiri. (Ibn/Jun).