Ronggo.id – Puluhan warga Sumurgeneng, Kecamatan , , Jawa Timur, kembali berujung memanas. Saat menghadiri undangan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tuban, di balai desa setempat perihal pengadaan lahan untuk pembangunan kilang minyak PT asal Rusia.

Sebagaimana pernyataan yang dilontarkan oleh Wantono (39), salah satu warga pemilik lahan, jika pembebasan lahan milik warga tersebut digunakan untuk kepentingan umum, jelas dengan sangat terpaksa warga akan menyerahkannya. Namun, keberadaan kilang minyak tersebut bukan untuk kepentingan umum, lantaran di Kecamatan Jenu tidak ada sumber minyak.

“Disini kan tidak ada ekplorasi dan eksploitasi minyak, jadi pengadaan lahan ini bukan kepentingan umum,” ujar Wantono, Jumat, (24/07/2020).

Jika mengacu pada undang-undang, ialah UU Nomor 22 tahun 2001, pasal 1 angka 7 dan 8 yang menyangkut ekplorasi sumber minyak atau usaha hulu. Maka jelas, pembebasan lahan ini dapat dibatalkan, karena di Kecamatan Jenu tidak ada aktivitas hulu hilir minyak.

Tidak hanya itu, didalam Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 28 G ayat 1 yang berbunyi, setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda dari segala bentuk ancaman.

Serta di dalam pasal 28 H ayat 4 juga dinyatakan, setiap orang mempunyai hak milik pribadi, dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.

“Kami rakyat memiliki hak yang sama. Kami juga ingin hidup merdeka seperti masyarakat lainnya. Berdasarkan undang-undang itu saja, pengadaan lahan untuk kilang minyak ini seharusnya bisa batal,” terang petani lulusan fakultas hukum Universitas itu.

Jika berbicara perihal kesejahteraan, masyarakat setempat yang mayoritas sebagai petani ini sudah amat sangat sejahtera. Karena dari hasil pertanian mereka saja sudah mampu digunakan untuk mencukupi kebutuhan sandang, pangan, , dan lain sebagainya.

Apabila dalam hal ini, BPN tetap memaksa melakukan pengukuran lahan, maka jelas dapat dinyatakan hal itu sebagai perbuatan melawan hukum, dan para pejabat yang berkepentingan akan digugat ke Pengadilan secara perdata.

“Biar bagaimanapun, pertanian adalah sumber kehidupan kami. Sampai kapanpun, kami tidak akan menyerahkan nyawa kami itu,” tegasnya.

Terpisah, Kasi Hubungan Hukum Pertanahan , Lalu Riyanta mengaku jika pelaksanaan pengadaan tanah untuk proyek kilang minyak Grass Root Refinery (GRR) Tuban tersebut dilakukan sesuai aturan dan tidak ada unsur paksaan.

“Kita hanya pelaksana lapangan, pasti akan melaksanakan pekerjaan sesuai instruksi atasan. Jika ada upaya pemaksaan yang bertentangan dengan hukum, maka dapat ditangkap,” pungkasnya.

Diinformasikan sebelumnya. Pembebasan lahan untuk pembangunan proyek kilang minyak patungan antara PT Pertamina dengan Rosneft asal Rusia membutuhkan lahan seluas 841 hektar. Masing-masing lahan milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) seluas 348 hektar, lahan Perhutani seluas 109 hektar, dan lahan warga 384 hektar.

Adapun dari total 1156 bidang yang harus dibebaskan, yang tersisa hanya tinggal 102 bidang. Antara lain, di Desa Wadung 18 bidang, dan Desa Sumurgeneng sebanyak 84 bidang, atau berkisar 50 hektar.