, () – Tim kuasa Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1, laporkan pengerusakan Alat Peraga Kampanye (APK) kepada , Jumat (11/10/2024).

Tim kuasa hukum paslon nomor urut 01, Sulistyanto Widyatmoko menjelaskan, pelaporan tersebut didasari karena beberapa baliho milik Paslon Ra-fi tersebut dirusak oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab. Pihaknya baru melaporkan pengerusakan tersebut di beberapa wilayah yang sebelumnya sudah di inventaris.

“Saat ini yang baru kami temui, di Dapil I tepatnya diperbon ada 4, mondokan 1, kemudian di Dapil II itu di Palang, Cempokorejo 1 dan di Dapil V ada di Beji 1. Serta tadi malam masih ada tapi masih belum kami masukkan pelaporan pada hari ini,” jelas Sulistyanto saat dikonfirmasi setelah pelaporan di .

Sulistyanto menuturkan, pihaknya menghimbau kepada seluruh masyarakat di agar tidak bermain api dengan pengerusakan APK tersebut, dikarenakan hal tersebut dapat diseret keranah hukum.

“Kami menghimbau kepada masyarakat luas jangan bermain api dengan APK, artinya ayo sesama warga yg ada di Tuban semua kami minta partisipasi untuk menciptakan Pilkada yang adem dan ayem. Jangan melakukan pengerusakan yang akan berakibat tindak pidana,” tegasnya.

Ia berharap adanya pelaporan tersebut pihak Bawaslu Kabupaten Tuban untuk melakukan tindak lanjut dan berharap jalannya Pilkada nanti akan berlangsung sesuai dengan apa yang sudah disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum () Tuban yakni, adem ayem.

“Pihak Bawaslu akan menyampaikan tindak lanjutnya kepada kami kedepannya, harapannya jalannya Pilkada nanti berlangsung adem dan ayem,” papar Sulistyanto.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Bawaslu Tuban, Mochamad Sudarsono menjelaskan pihak Bawaslu masih akan mengkaji terlebih dahulu atas laporan yang masuk dari tim kuasa hukum paslon nomor urut 01 tersebut.

“Karena berkasnya baru diserahkan hari ini, jadi kami masih akan mengkaji terlebih dahulu. Begitu,” paparnya. (Hus/Jun).