TUBAN – PT United Tractors Semen Gresik () Tuban kembali menerima penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dari Gubernur

Penyerahan penghargaan bersama 36 Perusahaan itu dilakukan secara langsung oleh Bupati, Wakil Bupati dan Sekda, disaksikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPM PTSP dan Naker) Kabupaten Tuban. 

, menyampaikan, penyerahan penghargaan ini sebagai bentuk motivasi untuk Perusahaan yang senantiasa aktif, detail dan terus kompetitif untuk memperoleh penghargaan, mulai dari tingkat Kabupaten, Provinsi, maupun Nasional.

“Komitmen . Tuban untuk mempersiapkan tenaga kerja agar mendapatkan kewajiban dan haknya secara berimbang dan adil,” ungkap Bupati usai penyerahan penghargaan di halaman , Selasa (7/9/2021). 

Lebih lanjut menjelaskan, penghargaan tersebut bukan sekedar seremonial ataupun kertas piagam semata, melainkan pemberian penghargaan ini sebagai wujud kepercayaan Pemerintah kepada Perusahaan agar tetap menjaga setiap pekerjanya. 

“Dampak positifnya akan meningkatkan kinerja pekerja yang mendukung produktivitas Perusahaan,” ungkapnya.

Pemkab Tuban melalui Dinas terkait, intens melakukan pendampingan dan pemantauan terhadap keberadaan Perusahaan di Kabupaten Tuban. Tujuannya, mengoptimalkan upaya setiap Perusahaan dalam mewujudkan budaya kerja K3. 

“Tujuan akhirnya, pekerja di kabupaten Tuban terjamin keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraannya,” tutur

Sebanyak 40 penghargaan diserahkan kepada perusahaan di Kabupaten Tuban, diantaranya 32 Award (ZZA) atau nihil angka kerja, kemudian penghargaan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) kepada 6 Perusahaan, dan Penghargaan Upaya Pencegahan HIV/AIDS kepada 2 Perusahaan.

Sementara itu, HC & Legal Division Head UTSG, Wiwit Dwi Widyatmoko salah satu penerima penghargaan mengaku bahwa penghargaan ini merupakan hasil upaya nyata dari Manajemen dan seluruh pekerja, yang mana mereka secara bersama-sama menjalankan aturan K3 yang ditetapkan melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tertuang didalam kebijakan dan aturan K3 di UTSG sendiri.

“Alhamdulillah, UTSG kembali menerima penghargaan ini. Dan ini juga kami persembahan kepada seluruh pekerja yang telah konsisten dan mau bersama-sama menjalankan aturan K3,” ungkap pria yang akrab disapa Wiwit.

Ia menjelaskan, didalam perusahaan tambang, syarat terpenting adalah mengutamakan kepatuhan dan kedisiplinan terhadap safety. Oleh sebab itu, seluruh pekerja harus mengutamakan keselamatan dan kesehatan dalam setiap pekerjaannya.

“Zero accident bukan hanya kalimat yang selalu tersemat dalam kebijakan kami, melainkan spirit yang selalu tercermin di setiap aktivitas kegiatan seluruh pekerja,” pungkasnya.