TUBAN – Kasus investasi bodong yang dilakoni oleh mahasiswi, bernama Samudra Zahrotul Bilad (21), warga Desa Tambakploso, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan juga berimbas ke Kabupaten Tuban. Hari ini, Senin (17/1/2022), puluhan reseler “Invest Yuk” menggeruduk kantor Polisi Polres Tuban.
Kuasa hukum para korban investasi bodong, Nang Engki Anom Suseno menjelaskan, pihaknya bersama puluhan kliennya ini datang ke Satreskrim Polres Tuban untuk melaporkan F dan R yang diduga merupakan reseller Invest Yuk.
“Kami melaporkan dua orang, yakni F dan R ke Mapolres Tuban terkait kasus penipuan berkedok investasi,” ungkap Nang Engki Anom Suseno kepada Ronggo.id, usai pelaporan Satreskrim Polres Tuban.
Ia menduga bahwa, kasus ini merupakan jaringan ivestasi bodong yang beberapa waktu lalu berhasil diungkap oleh Polres Lamongan dan mengamankan seorang pelaku bernama Samudra Zahrotul Bilad (21) yang merupakan Owner Invest Yuk.
Menurut cerita para korban, lanjut Engki sapaan akrab Nang Engki Anom Suseno, rata-rata mereka tergiur dengan keuntungan besar, diantaranya 40 sampai dengan 50 persen dari modal yang telah disetorkan.
“Para korban ini diiming-imingi dengan hasil besar. Sehingga mereka tertarik untuk investasi. Kalau kerugian dari seluruh korban mungkin sudah puluhan miliar,” terangnya.
Dari data yang himpun oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muhammadiyah, telah ada sekitar 99 nasabah atau member yang menjadi korban penipuan investasi bodong sejak September 2021 lalu. Sementara paling sedikit investasi yang disetorkan oleh korban mulai dari 3 juta hingga ratusan juta.
“Diawal-awal investasi mereka ada keuntungan, namun diakhir-akhir, atau pada Januari 2022 ini para member mulai curiga karena tidak ada pencairan atau keuntungan yang diterima para korban, sehingga mereka melaporkan ke Polisi,” paparnya.
Ditempat yang sama, Devita (30) mengaku, jika 10 hari awal investasi, ia menerima keuntungan sesuai yang dijanjikan oleh F, yakni sekitar 40 persen dari modal investasi trading. Kemudian kepercayaan kepada F pun timbul dan ia melanjutkan untuk investasi kembali sampai 3 kali dengan nominal yang lebih besar.
“Awalnya saya invest 5 juta, dan menerima keuntungan sebesar 40 persen dari jumlah invest saya. Kemudian saya melanjutkan investasi trading dengan jumlah yang lebih besar,” kata Devita.
Perempuan kelahiran Kecamatan Tuban ini menambahkan, pada investasi ke 4, tepatnya pada Januari 2022, hasil keuntungan yang sebelumnya dijanjikan oleh F tak kunjung keluar. Tak berselang lama, owner tunggal Invest Yuk, Samudra Zahrotul Bilad, yang ditangkap oleh Polres Lamongan.
“Yang terakhir saya invest sebesar 65 juta. Tapi setelah saya tunggu lebih dari 10 hari tidak juga ada keuntungan keluar. Bahkan saat ditagih F hanya janji-janji saja, sehingga kami mengadu ke Mas Engki dan melaporkannya ke Polres Tuban,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M Adhi Makayasa membenarkan adanya laporan terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana investasi dengan modus trading saham.
“Kami sudah menerima laporan itu, dan saat ini masih dalam proses penyelidikan. Total kerugian belum kita ketahui, namum pelaku utamanya telah ditahan di Polres Lamongan,” pungkasnya.