, (Ronggo.id) – Satuan Reserse (Sat Resnarkoba) menggerebek terduga bandar karnopen di sebuah kamar kost di Kelurahan Ronggomulyo,Kecamatan/ .

Tersangka berinisial RJ (42) dan RW (40), warga . Dari hasil penggrebekan tersebut, petugas mengamankan sebanyak 40.896 butir pil karnopen.

Kasat Resnarkoba Polres Tuban AKP Teguh Triyo Handoko mengatakan, puluhan ribu butir narkotika golongan I tersebut disimpan oleh tersangka di dua kamar yang berbeda.

“Pada saat kita lakukan penggeledahan barang ini ditaruh di dua tempat. Jadi satu lokasi Kos tapi dua kamar berbeda” tuturnya saat konferensi pers di ,  Rabu (5/7/2023).

Sementara itu, Wakapolres Tuban Kompol Palma Fitria Fahlevi menambahkan, berdasarkan pengakuan tersangka, bahwa barang haram tersebut diperoleh dari wilayah Bandung Jawa Barat dengan harga 7 ribu perbutirnya.

“Kemudian dijual untuk satu butirnya antara 10 ribu hingga 12 ribu rupiah,” sambung Kompol Palma.

Kompol Palma mengungkapkan, para tersangka mengaku baru dua bulan menjalankan aksinya. Modus operandi yang dilakukan, para tersangka mengedarkan menggunakan sistem ranjau.

“Jadi barangnya ditaruh ditepi jalan lalu tinggal, nanti ada orang yang akan mengambil barang tersebut,” bebernya.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 114 (2), 112 (2) Jo Pasal 132 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda 10 miliyar rupiah ditambah sepertiga. (Ibn/Jun).