TUBAN, (Ronggo.id) – Lima sejoli diangkut ke Mapolres Tuban usai terciduk ngamar di RA Homestay yang berada di Desa Prunggahanwetan, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Sabtu (8/6/2024) malam.
Identitas kelima sejoli tersebut, yakni HA (26/L) asal Pucuk Lamongan bersama VN (25/P) asal Maduran Lamongan, O (20/L) asal Kecamatan Grabagan bersama A (19/P) asal Kecamatan Grabagan, MP (22/L) asal Babat Lamongan bersama RA (22/P) asal Babat Lamongan
Kemudian, DT (24/L) asal Kecamatan Semanding bersama MW (21/P) asal Kecamatan Semanding. Pasangan terakhir yaitu MR (24/L) asal Kecamatan Palang bersama NH (21/P) asal Kecamatan Semanding.
Kanit Pam Obvit Samapta Polres Tuban, IPDA Muin mengatakan, pasangan muda-mudi ini tertangkap basah tengah berduaan saat petugas dari Satpol PP, TNI, Polri dan Dishub Tuban datang mengecek satu persatu kamar.
“Mereka tidak bisa menunjukan dokumen sebagai pasangan suami istri,” katanya.
Muin menyebut, razia seperti ini rutin digelar dalam rangka penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Tuban.
“Razia ini sekaligus menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat, baik melalui media sosial maupun telfon,” ungkapnya.
Dijelaskan Muin, kelima pasangan bukan muhrim ini dibawa ke Mapolres Tuban guna menjalani pemeriksaan, sebelum di sidang tipiring di Pengadilan Negeri Tuban.
“Sedangkan pemilik homestay akan kita panggil untuk diberikan pembinaan,” pungkasnya. (Ibn/Jun).