LAMONGAN, (Ronggo.id) – Kejaksaan Negeri Lamongan melakukan penahanan terhadap Mantan Kepala Dinas Perpustakaan Lamongan atas kasus korupsi bantuan pertanian berupa pungutan Pengembangan Usaha Agrobisnis Pedesaan (PUAP).
Bantuan yang seharusnya diterima oleh Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) pada tahun 2011 di wilayah Kecamatan Maduran dipangkas oleh terpidana sebesar 20 persen dari nominal Rp 100 juta pada masing-masing kelompok.
Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan, Dyah Ambarwati menerangkan, kasus gratifikasi yang dilakukan oleh pelaku ini sudah lama berlangsung. Namun, sebagai tindak lanjut atas keputusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, nomor 1288 KUPID SUS/2015 tertanggal 14 Desember 2016, Kejari Lamongan kemudian melakukan eksekusi terhadap Lestariyono.
“Eksekusi yang kami lakukan terhadap Lestariyono ini berdasarkan surat perintah Pelaksanaan Putusan Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan (P-48) Nomor Print-492/M 5.36/Fu 1/08/2022 tanggal 24 Agustus 2022,” ungkap Dyah Ambarwati dalam keterangan tertulis yang diterima Ronggo.id, Rabu (23/8/2022).
Dalam menjalankan aksinya, lanjut Dyah, pelaku mengaku memiliki kenalan di Jakarta yang bisa membantu mencarikan bantuan pertanian untuk Gapoktan di Kecamatan Maduran melalui program BLM-PUAP dari Pemerintah Pusat.
“Pada Oktober 2011 lalu, terpidana ini mengaku siap membantu jika ada Gapoktan yang ingin menerima bantuan, karena dirinya punya orang di Jakarta yang bisa melancarkan kelompok tani mendapatkan bantuan,” terangnya.
Untuk meyakinkan para petani, pelaku meminta bantuan kepada Hari Agus Santa Pramono yang saat itu menjabat sebagai Camat Maduran untuk mendata nama-nama Gapoktan yang kemudian dikirim melalui SMS.
“Terdapat tiga Gapoktan yang mendapatkan bantuan masing-masing senilai 100 juta dari program BLM-PUAP itu, namun dengan syarat ada biaya pengurusan dan jasa sebesar 20 persen” jelas Dyah.
Dari tiga Gapoktan itu, biaya pembuatan proposal dan jasa senilai Rp 60 juta kemudian dikumpulkan ke mantan Camat Maduran dan disetorkan ke terpidana Lestariyono.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Terpidana Lestariyono ini divonis penjara 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan Hari Agus Santa Pramono lebih dulu dieksekusi pada Januari 2022 lalu,” pungkasnya. (Yt/Jun).