TUBAN, () – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Tuban melakukan advokasi terkait dengan adanya kerusakan jalan di perbatasan dan Jatirogo, kabupaten setempat.

Rusaknya jalan tersebut sangat diresahkan warga. Pasalnya, masyarakat yang melintas di jalur tersebut sangat terganggu, termasuk seringnya terjadi kecelakaan lalu lintas akibat kerusakan jalan.

Kegiatan advokasi oleh tim dari PC PMII Tuban itu dilakukan oleh Ketua Umum Cabang PMII Tuban, Abid Arrohman, Ketua 2 PC PMII Tuban Zainul Sayafi’i, Seketaris PC PMII Tuban A Agil Siroj, dengan berbagai narasumber, warga Bulu, Kecamatan Bancar dan Sekretaris Camat Jatirogo, Basuki serta Kasi PMD Kecamatan Jatirogo, Maya ini diterima Ronggo.id pada Senin (22/5/2023).

Berdasarkan wawancara yang dilakukan oleh tim advokasi PMII Tuban kepada salah seorang warga, bahwa kerusakan jalan di Desa Bulu, Kecamatan Bancar hingga Kecamatan Jatirogo sudah berlangsung lama. Akan tetapi, hingga saat ini belum ada perbaikan dari pemerintah.

Ketika sudah musim hujan, jalan di lokasi tersebut berpasir layaknya lumpur dan tergenang air seperti halnya lahan persawahan. Disamping itu, banyaknya aktivitas truk pengangkut hasil tambang yang diprediksi hingga ratusan unit perhari semakin memperparah kerusakan jalan di jalur tersebut.

Hal ini jelas bertolak belakang dengan data Laporan Kegiatan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2022 terkait kegiatan penyelenggaraan jalan di Kabupaten Tuban terealisasi sebanyak 81,14 persen dengan anggaran Rp 145.654.933.916 dengan laporan Sub kegiatan pemeliharaan rutin jalan 93,32 persen dengan anggaran terealisasi hingga Rp 26.146.835.304.

Ironis memang. Dengan anggaran sebesar itu, tidak ada perawatan jalan yang bisa dirasakan oleh masyarakat Bumi , khususnya warga yang beraktivitas di jalan Bulu-Jatirogo, Kabupaten Tuban.

Di Desa Ngepon, Kecamatan Jatirogo, tidak ada jalan khusus untuk jalur truk tambang pasir, namun terdapat salah satu RT di Dusun Pule, desa tersebut meminta sumbangsih kepada pengendara truk sebagai biaya kebersihan. Pasalnya, setiap truk yang melintas acap kali menumpahkan material pasir diduga ilegal tersebut. Hal ini dilakukan lantaran pihak penambangan maupun sopir enggan membersihkan pasir yang tercecer di jalan.

Uniknya, setiap kali ada operasi terkait izin pertambangan, pihak pengusaha tambang pasir yang diduga ilegal itu bisa terlebih dahulu menyembunyikan alat berat yang beroperasi di tambang.

Seperti yang diutarakan sopir beginian EBS, dirinya mengaku bahwa pernah ada petugas kepolisian dari Polda Jawa Timur yang melakukan operasi terkait perizinan tambang di wilayah Kecamatan Bancar dan Jatirogo. Beruntung, dirinya berhasil melarikan diri.

Kendati kerusakan jalan di wilayahnya cukup parah, dirinya tidak mempermasalahkan adanya aktivitas truk bermuatan hasil tambang, akan tetapi lebih kepada faktor alam dan cuaca. Di sisi lain, ia juga menilai kerusakan jalan di Bulu-Jatirogo juga dipicu karena lambannya perbaikan jalan oleh pemerintah setempat.

Sementara, berdasarkan hasil wawancara yang dilakukan oleh tim advokasi PC PMII Tuban kepada Kepala Desa Ngepon, Kecamatan Jatirogo, Mansur menjelaskan, jika jalan Bulu-Jatirogo terakhir diperbaiki di era Bupati Heany Relawati Widyastuti atau lebih dari 10 tahun silam.

Selain telah lama tidak dilakukan peremajaan atau perbaikan, rusaknya jalan di jalur tersebut juga diduga akibat faktor cuaca dan bahan material yang kurang bagus. Dilain sisi, minimnya selokan pada bahu jalan juga memperparah kerusakan jalan. Sebab, air hujan kerap menggenang diatas aspal.

“Diperbandingkan dengan jalan yang setiap hari dilewati ribuan kendaraan bermuatan berat masih tetap kuat. Itu artinya tidak lain jalan raya Ngepon rusak karena faktor bahan bakunya yang kurang baik, bukan karena faktor lalu lalang kendaraan truk tambang,” ungkap Tim Advokasi PC PMII Tuban dari keterangan Kepala Desa Ngepon.

Dari keterangan yang diterima Tim Advokasi PC PMII Tuban dari Kades Ngepon, bahwa adanya pertambangan di wilayah tersebut justru menjadi lumbung perekonomian masyarakat. Kades juga sempat menyalahkan adanya penyempitan jalan dengan pemasangan Portal yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Kabupaten Tuban.

“Portal jalan yang dipasang satu bulan sebelum puasa kemarin itu justru menjadi jalan semakin sempit. Semestinya 1 tronton bisa memuat sekitar 4 drum truk pasir kini tidak bisa masuk, sehingga banyak truk yang sekarang lalu lalang dan malah menambah rusaknya jalan,” ujar Kades kepada PC PMII Tuban.

Informasi terakhir yang didapatkan tim advokasi PC PMII Tuban dari Sekretaris Camat, Basuki dan Kasi PMD Kecamatan Jatirogo, Maya menyatakan, jika jalan Bulu-Jatirogo yang mengalami kerusakan akan segera diperbaiki dan dianggarkan sekitar Rp 15 miliar dari APBD Kabupaten Tuban 2023. Hal ini sesuai yang disampaikan Bupati saat acara Halal Bi Halal bersama seluruh pegawai Kecamatan Jatirogo. Meski begitu, tidak ada kepastian kapan pelaksanaan perbaikan akan terealisasi.

Kasi PMD Kecamatan Jatirogo, Maya juga turut memberikan keterangan, bahwa rusaknya Jalan Bulu – Jatirogo disebabkan oleh truk tambang pasir dan batu putih.

“Bagaimana tidak rusak jika dalam satu hari saja, jalan tersebut bisa dilewati 600 truk besar,” kata Maya saat ditemui Senin, 15 Mei 2023.

Maya kepada tim advokasi PC PMII Tuban juga menyampaikan, jika jalan tersebut memang pernah diperbaiki oleh Dinas dan PRKP, namun hanya sebatas tambal sulam dan hanya bertahan sebentar.

“Dulu sempat dilakukan tambal sulam, tapi hanya bertahan sebentar dan membuang anggaran daerah saja,” terang Maya.

Adanya temuan tersebut, pengurus Cabang PMII Tuban akan menunggu klarifikasi dari . Apabila tidak ada respon, maka para mahasiswa ini akan menuntut pertanggung jawaban dengan aksi turun jalan.

Dengan adanya temuan ini, kami Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia menunggu respon dan klarifikasi dari Dinas PUPR PRKP Kabupaten Tuban, dengan jangka waktu maksimal 3 kali 24 jam. Dan apabila tidak ada respon dari dinas terkait kami akan melakukan aksi turun jalan ataupun gerakan lainnya untuk menuntut tanggungjawab Dinas PUPR PRKP Kabupaten Tuban. (Said/Jun).