, (Ronggo.id) – PT Sukses Mandiri () diadukan oleh sejumlah pegawainya ke Pengawas Ketenagakerjaan (Wasanker) Provinsi . Hal ini terpaksa mereka lakukan, karena Badan Usaha Milik Daerah () Kabupaten Tuban tersebut belum membayar gaji para pegawainya hingga 8 bulan lamanya.

Seperti yang disampaikan oleh salah seorang pegawai RSM, Erlinda (30). Ia mengatakan, kedatanganya ke Kantor Pengawas Ketenagakerjaan Jawa Timur Sub Kordinator Wilayah Tuban ini ialah dalam rangka konsultasi atas keterlambatan pembayaran gaji oleh RSM.

“Kita konsultasi dan minta tolong ke pengawas ketenagakerjaan untuk memediasi. Enaknya kita mengajukan pembayaran gaji ke siapa,” katanya, Selasa (7/3/2023).

Menurut Erlinda, keterlambatan gaji diduga penyebabnya karena sampai dengan saat ini BUMD yang beralamat di Kantor Dr Wahidin Sudiro Husodo Tuban itu belum ada pimpinan.

“Kalau pimpinan perusahaan ada mungkin bisa selesai. Harapannya gaji kami segera dibayar,” ucap pegawai bagian administrasi.

Sementara itu, Pengawas Ketenagakerjaan Ketua Subkorwil Tuban, Erny Kartikasari menjelaskan, berdasarkan surat pengaduan yang baru saja ia terima, ada 4 pegawai dari 5 pegawai RSM yang melaporkan adanya keterlambatan gaji. Setelah ini, pihaknya akan menyampaikan surat pengaduan tersebut kepada pimpinan diatasnya yang ada di .

“Sambil nunggu disposisi mungkin akan dilakukan action untuk pemeriksaan dulu, kira-kira dokumen apa yang kurang,” ujarnya.

Erny menjelaskan, bahwa keterlambatan gaji masuk ke ranah perdata, dimana ada denda yang harus dihitung. Terkait mekanisme penyelesaian, yang bisa melalui Berita Acara Pengambilan Keterangan (BAPK) dengan memanggil kedua belah pihak. Kedua pemeriksaan dokumen, serta yang terakhir bisa dilakukan pemeriksaan ke lapangan.

“Maksimal 14 hari setelah tanda terima surat pengaduan, maka sudah harus melaksanakan pemeriksaan,” terangnya.

Kendati demikian perempuan ramah itu berharap persoalan keterlambatan gaji tersebut bisa segera diselesaikan secara internal antara perusahaan dan pegawai.

“Kita akan mendorong agar perusahaan segera membayar gaji para pegawai. Karena jika tidak juga dibayar, ada sanksi administratif, hingga pencabutan ijin,” tandasnya.

Dikonfirmasi secara terpisah, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban, Endro Budi Sulistyo menyebut, kaitan keterlambatan gaji para pegawai RSM agar di konfirmasi kepada Kepala Dinas UKM dan Perdagangan Tuban, Agus Wijaya.

“Terkait gaji kami tidak mengurusi gaji, saya saja TPP (Tunjangan Penghasilan Pegawai) nggak cair-cair nggak ngurusi. Ini wilayahnya Pak Agus Wijaya (Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan,Red) pasca Pak Amin, yang diserahi, yang ditunjuk sementara itu Pak Agus Wijaya,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala , Agus Wijaya ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsapp menampik jika dirinya ditunjuk sebagai pimpinan sementara RSM.

“Tanyakan direkturnya. Direkturnya masih Pak Amin,” ucap Agus Wijaya singkat.

Dilain sisi, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tuban, saat hendak dikonfirmasi terkait adanya pengaduan dan penanggung jawab perihal gaji pegawai BUMD tersebut terkesan terburu-buru karena ada agenda rapat. Hanya saja, pihaknya menyebut jika keterlambatan gaji pegawai RSM akan segera dibayarkan.

“Keterlambatan gaji pegawai RSM akan segera dibayar. Sek to, kok nguber wae (sebentar mas, kok ngejar terus,Red),” tandasnya. (Ibn/Jun).