TUBAN, (Ronggo.id) – Satpol PP Tuban akhirnya menyegel tower seluler milik PT DMT yang berdiri di Desa Bangunrejo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Kamis (29/2/2024).
Kepala Satpol PP dan Damkar Tuban, Gunadi menyatakan, penyegelan ini dilakukan karena pengelola tower di Desa Bangunrejo, Soko dan Desa Ngarum, Grabagan ini dianggap kurang kooperatif.
“Banyak laporan yang masuk kalau yang bersangkutan kurang kooperatif. Jadi dua-duanya kita segel,” tegasnya.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP dan Damkar Tuban, Siswanto menambahkan, pihaknya sudah memberikan pembinaan kepada pihak pengelola agar menghentikan terlebih dahulu proses pembangunan menara telekomunikasi tersebut hingga seluruh perizinan rampung, namun ternyata tak diindahkan.
“Justru pembangunan tower ini terus berlanjut hingga operasional sinyal,” imbuhnya.
Karenanya, kata Siswanto, pihaknya melaksanakan tindakan tegas berupa penyegelan, dan mematikan aliran power listrik yang mengarah ke mesin provider. Langkah ini diambil, agar pihak pengelola mematuhi prosedur perizinan.
“Supaya tidak semena-mena membangun dan mengoperasionalkan menara seluler hingga seluruh perizinan tuntas, mulai NIB, Kesesuaian Tata Ruang, Rekomendasi Zona Menara, SLF dan PBG,” ucapnya.
Sebelumnya, pada (20/2) lalu, instansi penegak perda ini mengentikan aktivitas pembangunan tower seluler di Desa Ngarum, Kecamatan Grabagan, sebab menara telekomunikasi milik PT DMT ini perizinannya belum lengkap. (Ibn/Jun).