– Akibat terbakar api cemburu, empat orang pemuda harus mendekam di bilik jeruji besi . Hal ini dilakukan oleh para pelaku usai mengeroyok dan merampas barang milik korban berinisial DCP (20) di Sawahan, , pada Sabtu (30/10) lalu. 

Ke empat pelaku masing-masing berinisial MLA (27), BAP (19), ES (20) dibekuk di kosnya yang ada di Desa Rengel, Kecamatan Rengel, dan AS (20), diamankan di rumahnya di Desa Jegulo, . Sedangkan korban DCP merupakan warga Kecamatan Temayang,

Kapolres Tuban, AKBP Darman menjelaskan, pengeroyokan yang dilakukan oleh para pelaku tersebut dilatar belakangi kecemburuan, karena korban membonceng NI (19) yang diduga sebagai teman perempuan atau kekasih pelaku MLA. 

Sesampainya di lokasi kejadian, pelaku MLA mengajak ke tiga temannya dengan mengendarai dua sepeda motor untuk menghadang dan mengeroyok korban yang saat itu berboncengan dengan NI. Tidak hanya dianiaya, tas berisi uang sebesar Rp 900 ribu beserta handphone korban juga dijarah oleh pelaku. 

“Keempat pelaku ini menghadang dan meminta korban turun dari sepeda motornya. Kemudian mereka langsung memukul serta menendang korban,” ungkap AKBP Darman, Rabu (3/11/2021). 

Setelah puas menghajar dan merampas barang korbannya, para pelaku kemudian pergi meninggalkan korban dari tempat kejadian. Dengan kondisi lemah, korban langsung menuju ke Mapolsek Rengel untuk melaporkan kejadian yang menimpanya. 

Mendapati laporan tersebut, anggota langsung mendatangi rumah NI, atau teman perempuan yang dibonceng DCP untuk mencari keterangan. Dalam sekejap, petugas berhasil mengidentifikasi ke empat pelaku sehingga dapat segera diamankan. 

“Otak dari pelaku pengeroyokan dan ini adalah MLA. Karena dia cemburu dan tidak terima saat NI dibonceng oleh DPC. Sehingga dia mengajak teman-temannya untuk menghadang dan menganiaya korban,” terang Darman. 

Adapun dari pengeroyokan dan penganiayaan tersebut, korban menderita luka-luka, seperti memar dan bengkak di kedua matanya. Kemudian luka di bagian pelipis , lebam di bawah mata, hidung dan bibir atas mengalami luka terbuka. 

“Akibat perbuatannya, para tersangka di jerat dengan Pasal 365 ayat 1 ayat 2 ke 1e KUHP sub Pasal 170 ayat 1 ayat 2 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara,” tutupnya.