TUBAN – Untuk dapat meminimalisir penyalahgunaan narkoba, PT Semen Indonesia (Persero) Tbk bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tuban menggelar sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Kantor Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, Selasa (12/10/2021) .
General Manager of CSR PT Semen Indonesia, Edy Saraya mengatakan, kegiatan P4GN ini merupakan program lanjutan dari Rencana Aksi Nasional SIF untuk ikut serta dalam mendukung pencegahan penyalahgunaan dampak buruk narkotika.
“Sesuai intruksi Presiden Joko Widodo kepada Menteri BUMN, bahwa perusahaan BUMN wajib ikut serta dalam mencegah penyalahgunaan dampak buruk narkotika. Sehingga dari kegiatan ini dapat mendukung penyadaran masyarakat, khususnya kepada warga ring satu perusahaan untuk waspada terhadap penyalahgunaan narkoba mulai dari diri sendiri, keluarga, dan lingkungan,” jelas Edy Saraya.
Berbagai upaya juga telah dijalankan oleh SIG untuk pencegahan dan penyalahgunaan narkotika melalui program Rencana Aksi Nasional P4GN baik di internal karyawan maupun di eksternal perusahaan. Sehingga pemberantasan dampak buruk dari penyalahgunaan narkotika tersebut dapat diatasi secara bersama-sama.
“Dari kegiatan ini, kami lebih menekankan kepada sosialisasi dampak buruk penyalahgunaan narkoba. Sehingga para peserta diharapkan dapat memberikan perlindungan diri terhadap ancaman narkotika. Jika nanti ada karyawan yang terbukti menyalahgunakan narkoba, maka sanksi dari perusahaan sangatlah berat, karena ini sebagai bentuk konsistensi dalam mendukung program P4GN ini,”
Dengan adanya kegiatan ini diharapkan agar peserta atau masyarakat sekitar perusahaan juga bisa menjadi duta anti narkoba di desanya masing-masing sekaligus menjadi kampung yang hebat dan bersih dari narkoba.
Ditempat yang sama, Kepala BNNK Tuban, AKBP I Made Arjana menjelaskan, pemahaman tentang penyalahgunaan dan dampak buruk narkotika ini sangat penting. Sebab, Kabupaten Tuban ke depan akan menjadi kota industri.
“Secara umum, kita berikan edukasi dan pemahaman supaya pemuda, tokoh masyarakat dan semua elemen yang hadir di Kantor Kecamatan Merakurak ini memahami pentingnya dampak buruk narkoba ini, sehingga kita semua harus menjauhi dan memerangi peredaran narkotika,” ujarnya.
Mengacu pada Undang-Undang 35 Tahun 2009 pasal 4 terkait narkotika untuk kepentingan medis, kesehatan dan penelitian. Serta mencegah, melindungi dan menyelamatkan bangsa Indonesia dengan memberantas peredaran gelap narkotika. Menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalahguna dsn pecandu narkotika.
Ia juga menghimbau kepada masyarakat, apabila di sekitar lingkungan terdapat orang dengan ciri-ciri menyalahgunakan atau pecandu narkotika, segera dilaporkan ke BNN dan orang tersebut tidak akan dikenai hukuman, melainkan hanya direhabilitasi sesuai amanah Undang-undang.
“Narkoba itu sakit otak. Permasalahan narkotika saat ini membutuhkan penanganan dan UU khusus yang spesifik dan memberi efek jera. Ingat, jangan coba-coba,” tutupnya.