, (Ronggo.id) – Istri almarhum Sekretaris (Sekdes) Sidonganti, Kecamatan , , Yayuk Srikasiani mendesak agar (Kades) Sidonganti, Ahmad kembali diperiksa menjadi saksi dalam persidangan kasus pembunuhan yang menewaskan suaminya, Agus Sutrisno.

Hal itu diutarakan Yayuk saat hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan di ruang sidang dengan terdakwa Nardi. Ia menjadi saksi bebarengan dengan istri terdakwa Jano, Ririn Rumaidah, Selasa (23/4/2024).

Usai sidang, Yayuk menilai bahwa ada sesuatu yang ditutup-tutupi Kades Ahmad saat memberikan keterangan dalam persidangan dengan terdakwa Jano yang digelar pada 27 Maret 2024 lalu.

“Dalam sidang kemarin, jawaban beliau (Kades Ahmad) seperti berkelit, tidak sesuai dengan apa yang terjadi. Beliau harus tetap dihadirkan lagi supaya lebih klir,” ucapnya.

Dari keterangan yang disampaikan oleh Kades Ahmad pada sidang tersebut, ibu dua anak ini mengganggap, bahwa ada rasa kebencian yang ditunjukan terhadap suaminya.

“Kami berharap beliau juga harus dihukum, kalau memang ikut merencanakan pembunuhan,” ujarnya.

Ditemui selepas sidang, Hakim Ketua, Uzan Purwadi menyampaikan, kemungkinan Kades Ahmad bakal diperiksa untuk sidang lanjutan terdakwa Nardi.

“Kemungkinan pekan depan beliau (Kades Ahmad) kita hadirkan,” tuturnya.

Sementara itu, saat dimintai tanggapan terkait permintaan istri korban, Kades Ahmad menyatakan tidak jadi soal apabila sewaktu-waktu dirinya dipanggil kembali menjadi saksi.

“Nggak apa-apa,” singkatnya melalui pesan singkat .

Diketahui, Jano (45) warga Desa Guwoterus, , Kabupaten Tuban dan adiknya, Nardi (43) warga Desa Sidonganti ditetapkan tersangka oleh Sat Reskrim karena diduga melakukan aksi pembunuhan terhadap Sekdes Sidonganti, Agus Sutrisno pada 24 Oktober 2023 lalu.

Peristiwa pembunuhan yang menggegerkan publik itu terjadi di areal persawahan di tepi jalan penghubung -Montong, tepatnya di Dusun Bawi, Desa Hargoretno, Kecamatan Kerek, sekitar pukul 09.00 Wib saat korban hendak menghadiri rapat di Kantor Kecamatan Kerek. (Ibn/Jun).