TUBAN, (Ronggo.id) – Pengadilan Negeri Tuban kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan Sekretaris Desa Sidonganti, Kecamatan Kerek, Agus Sutrisno dengan terdakwa Jano, Warga Guwoterus, Kecamatan Montong, Selasa (26/3/2024).
Sidang ketiga yang dipimpin Hakim Ketua, Uzan Purwadi ini masih dengan agenda pemeriksaan saksi. Ada 3 orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum, yakni istri terdakwa, Ririn Rumaidah, istri korban, Yayuk Srikasiani serta Kades Sidonganti, Ahmad.
Dalam sidang tersebut, teka-teki hubungan terlarang antara Ririn Rumaidah dan korban terkuak. Perselingkuhan keduanya memang disebut menjadi motif Jano tega menghabisi nyawa korban, pada 24 Oktober 2023 lalu.
Dihadapan Hakim dan Jaksa Penuntut Umum, Ririn Rumaidah mengakui telah bermain serong dengan korban. Bahkan terlampau jauh hingga nekat berhubungan badan layaknya suami istri.
“Kurang lebih sudah 5 kali berhubungan layaknya suami istri,” tuturnya.
Ironinya, adegan intim tersebut dilakukan ketika rumahnya dalam kondisi sepi, yaitu saat Jano tengah pergi bekerja di luar kota dan anak-anaknya sedang berada di sekolah.
“Jadi waktu itu tidak ada orang di rumah, karena suami kerja di luar kota dan anak-anak ke sekolah,” ungkap Ririn.
Dikatakan Ririn, dirinya tidak lagi pernah bertemu dengan korban semenjak merantau di Kalimantan bersama Jano serta anak-anaknya, tepatnya pada pertengahan Mei 2019. Kendati demikian, ia dan korban masih sering berkirim pesan.
Dari situlah, hubungan gelap yang sudah dijalani sejak tahun 2018 tersebut terbongkar. Chatingan mesra yang dikirim korban akhirnya diketahui oleh Jano.
“Setelah itu suami sering emosi, apalagi kalau mengingat perselingkuhan itu,” katanya.
Namun Ririn tak menyangka, kepulangan Jano pada Oktober lalu itu menjadi petaka. Ia menduga ada pihak-pihak yang menyulut emosi Jano, sehingga nekat menghabisi nyawa korban. Sebab, setiap kali pulang ke Jawa, Jano kerap merasa jengkel terhadap korban.
“Setiap pulang ke Jawa emosinya naik lagi. Kemungkinan ada orang yang ngomong-ngomong, istilahnya ngompori,” tandasnya.
Perselingkuhan tersebut dibantah oleh istri korban, Yayuk Srikasiani. Menurutnya, pengakuan yang dilontarkan Ririn dalam sidang kali ini berbanding terbalik dengan yang diutarakan saat bertemu dengan pihak keluarga korban 2 bulan pasca peristiwa pembunuhan tersebut terjadi.
“Disitu Ririn tidak mengakui dia selingkuhan suami saya. Justru dia malah memberi masukan supaya suaminya dihukum seberat mungkin,” bebernya. (Ibn/Jun).