TUBAN – Hubungan antara PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) dengan warga Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, kembali memanas. Kali ini, pemicunya adalah proses perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) kawasan pelabuhan milik perusahaan plat merah tersebut yang dinilai diam-diam tanpa melibatkan masyarakat setempat.

Bukan sekadar urusan administratif, warga mulai menyuarakan penolakan keras lantaran merasa hanya mendapatkan dampak negatif berupa polusi udara yang kian memburuk tanpa adanya transparansi dalam proses perpanjangan hak atas tanah tersebut.

Masa berlaku SHGB kawasan pelabuhan tersebut akan habis pada 23 Agustus 2026. Merujuk aturan yang berlaku, pengajuan perpanjangan semestinya sudah diproses maksimal dua tahun sebelum tenggat waktu berakhir. Namun, Pemerintah Desa (Pemdes) Socorejo menyayangkan minimnya komunikasi dari pihak SIG terkait proses ini.

Kepala Desa Socorejo, Z Arief Rahman Hakim, menegaskan bahwa status pelabuhan sebagai Objek Vital Nasional (Obvitnas) tidak seharusnya mengabaikan hak-hak warga sekitar yang terdampak langsung.

“Semakin strategis sebuah objek, semakin besar pula tanggung jawab sosialnya. Stabilitas tidak cukup dijaga secara administratif, tetapi juga harus dijaga dari masyarakat di tingkat bawah,” tegas Arief, Senin (4/5/2026).

Keresahan warga bukan tanpa alasan. Selama ini, masyarakat mengaku kenyamanan hidupnya terganggu akibat paparan debu yang pekat serta meningkatnya kepadatan lalu lintas kendaraan berat di wilayah desa mereka.

Arief mengingatkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, perpanjangan SHGB bukanlah sesuatu yang bersifat otomatis. Pemerintah memiliki wewenang untuk mengevaluasi, bahkan menolak perpanjangan jika ditemukan konflik sosial, dampak lingkungan yang signifikan, atau ketidaksesuaian tata ruang.

“Ini bukan sekadar perpanjangan administratif, tetapi pemberian hak baru atas tanah negara yang harus mempertimbangkan kepentingan masyarakat secara utuh,” imbuhnya.

Guna meredam potensi konflik yang lebih luas, Pemdes Socorejo telah melayangkan surat resmi kepada Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), SIG, Polres, DPRD, hingga Bupati Tuban. Ada tiga poin utama yang didorong oleh Pemdes, yaitu:

  • Pelaksanaan mediasi terbuka dengan warga.
  • Sosialisasi langsung dari pihak perusahaan.
  • Pola komunikasi aktif yang melibatkan pemerintah desa.

“Kami tidak mencari konflik. Namun kami juga tidak akan diam jika masyarakat merasa tidak dilibatkan. Jalan terbaik adalah duduk bersama, terbuka, dan jujur di hadapan warga,” tutup Kades Socorejo tersebut.

Sementara itu, Senior Manager of Port Operation & Maintenance PT SIG Pabrik Tuban, M. Erfan Afandi dan Senior Manager of Corporate Communication, Dharma Sunyata, kompak belum memberikan tanggapan apapun terkait polemik tersebut.

Sikap bungkam dari pihak manajemen dan instansi terkait seolah menjadi api dalam sekam yang sewaktu-waktu bisa memicu gesekan sosial di lapangan. Kini publik menunggu sejauh mana respons Bupati dan aparat berwenang di Tuban dalam menjembatani keluhan warga Socorejo demi menjaga iklim investasi tetap kondusif tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat lokal. (Hus/Tgb).