, (Ronggo.id) – Seorang pria asal Kelurahan Pakis, Kecamatan Sawahan, berinisial YR (31) diamankan petugas Satuan Polisi dan Pemadam (Satpol PP dan Damkar) Tuban.

YR diamankan Unit Reaksi Cepat (URC) Satpol PP dan saat sedang berada di minimarket yang terletak di , tepatnya di Sugihwaras, Kecamatan , Senin (5/12/2022) sekitar pukul 11.45 Wib.

Kepala , Gunadi mengatakan, bahwa YR selama ini diduga sering membikin onar di minimarket tersebut. Tak ayal aksi YR membuat para konsumen yang berbelanja menjadi tidak nyaman.

“Kita mendapat laporan dari masyarakat jika YR suka memalak konsumen yang datang berbelanja,” kata Gunadi.

Mantan Kepala itu menjelaskan, penertiban terhadap YR yang diduga merupakan Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) dilakukan secara humanis dan berlangsung lancar.

“Kemudian yang bersangkutan kita bawa ke Dinas Sosial Tuban untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut,” terangnya.

Menurut Gunadi, penertiban yang baru saja dilaksanakan guna menegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 18 tahun 2020 tentang perubahan atas Perda Nomor 16 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

“Semoga saja setelah ini para pengunjung bisa lebih leluasa dan nyaman ketika berbelanja,” pungkasnya, (Ibn/Jun).