, () – Kasus sengketa tanah wisata , Kecamatan , terus bergulir. Keluarga ahli waris yang mengaku sebagai pemilik lahan atas nama Hj. Solihah hari ini mendatangi kantor Kecamatan setempat, Rabu (13/7/2022).

Melalui kuasa hukumnya, anak almarhum Hj. Solihah yaitu Rosyidah warga Kelurahan Latsari, Tuban meminta supaya kasus tanah yang diakui milik keluarganya bisa dibahas dan difasilitasi oleh pihak Kecamatan dengan melibatkan Kepala (Kades) Socorejo.

Franky Desima Waruwu, pengacara dari Rosyidah menyatakan, jika pihaknya telah melayangkan surat kepada Pemerintah pada 11 Juli 2022 lalu, memohon untuk menjembatani pertemuan dengan membahas kaitan tanah yang dimanfaatkan sebagai wisata pantai.

“Namun melalui suratnya, tidak bersedia lagi memfasilitasi mediasi antara klien kami yaitu Rosyidah dengan Kades Socorejo, yaitu Zubas Arief Rahman Hakim,” terangnya.

Franky menambahkan, bahwa alasan Camat Jenu menolak menggelar mediasi karena sebelumnya yakni ditanggal 29 Maret 2022 sudah mempertemukan kedua belah pihak untuk duduk bersama, akan tetapi masih belum ada titik temu. Sehingga disarankan melakukan gugatan ke pengadilan.

“Kami kasih waktu lagi sampai hari minggu depan untuk bisa koordinasi dengan Kades Socorejo supaya permasalahan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” tambahnya.

Masih kata Franky, apabila sampai dengan batas waktu yang sudah ditentukan, tetapi sebaliknya tidak ada respon positif dari Kades Socorejo, Franky mengancam akan menempuh jalur hukum, baik proses di pengadilan maupun proses di kepolisian.

“Jadi dua-duanya nanti akan kita jalankan, baik proses pidana maupun proses gugatan di pengadilan,” lanjutnya.

Franky kembali menjelaskan, awal mulanya persoalan muncul, karena area lahan yang dimanfaatkan sebagai lahan parkir dan gapura pintu masuk wisata pantai semilir, sebagian merupakan lahan milik klienya. Kendati demikian, Pemerintah Desa (Pemdes) tidak pernah meminta ijin terlebih dahulu.

Kemudian Franky juga menyampaikan, bahwa tanggal 12 Juli 2022, mantan Kades Socorejo yang menjabat periode 1999 – 2007, yakni Ahmad Yani, mengklarifikasi atas statment yang disampaikan oleh Kades Socorejo Zubas Arief Rahman Hakim yang menyebut diberbagai media, bahwa tanah klienya hanya tersisa 16.000 M2.

“Dalam surat klarifikasi Ahmad Yani, bahwa sebenarnya luas tanah klien kami, luasnya 31.400 M2. Kalau berdasarkan SPPT 32.600 M2. Jadi ini tidak bisa direkayasa lagi,” tutupnya. (Ibn/Jun).