– Aksi pemblokiran jalan beberapa menit yang dilakukan 2 sopir truk terbuka pengangkut sapi serta orang, karena tidak terima ditilang saat melintas Pos Lalu Lintas Pakah akhirnya mengaku salah dan minta maaf.

Diketahui, dua sopir tersebut yaitu Sugianto warga Baureno, Kabupaten dan Ashari warga Brangkal, Kecamatan Kepohbaru, . Keduanya, secara terang-terangan mengaku melanggar lalu peraturan lalu lintas. Karena kendaraan truk yang dikemudikan sedang memuat dan ada orang-orangnya di atas bak terbuka.

“Atas kejadian tersebut saya mohon maaf kepada jajaran kepolisian, khususnya Satlantas . Untuk meminta maaf dari hati yang paling dalam. Sekali lagi minta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut,” ucap Ashari, pada Kamis (16/9/2021).

Senada disampaikan Sugianto sopir truk asal Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro. Ia mengaku, bersalah dan minta maaf karena telah melanggar lalu lintas. Ia pun menyesal lantaran kejadian itu menjadi viral di Media Sosial (Medsos) dan berujung kesalahpahaman di masyarakat. Padahal sebelumnya ia merasa tidak memviralkan video tersebut ke medsos.

“Sekali lagi saya minta maaf dan tidak akan mengulanginya lagi,” ungkapnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kasatlantas Polres Tuban, menceritakan, awalnya sejumlah sopir memblokir jalan karena tak terima ditilang. Mereka tak terima saat petugas menghentikan dan menilang para sopir truk pengangkut sapi dan orang di pos lalulintas Pakah Tuban. 

Karena kesal dengan petugas, mereka sengaja menghentikan kendaraannya ditengah jalan. Sehingga, menimbulkan arus lalu lintas sedikit tersendat beberapa menit.

“Kalau macet berjam-jam itu gak, dan memang arus lalu agar tersendat. Tapi itu tidak lama,” tegasnya.

Arum sapaan akrabnya menambahkan, mereka ditilang karena bukan terkait truk memuat sapi. Tetapi, di truk bak itu mengangkut orang dengan jumlah yang banyak. Padahal truk barang tersebut tidak diperbolehkan digunakan mengangkut orang. Sedangkan, salah satu penumpang di bagian depan tidak menggunakan sabuk pengaman. 

“Penilangan yang dilakukan petugas sesuai Pasal 303 UU lalulintas tentang kendaraan bak terbuka yang digunakan mengangkut penumpang. Dan pasal 289 UU Lalu lintas, karena penumpang di depan tak menggunakan sabuk pengaman,” bebernya.

Sementara itu, guna meminimalisir kejadian serupa kembali terulang, akan gencar melakukan sosialisasi dan edukasi terhadap para sopir bak terbuka supaya tidak digunakan mengangkut penumpang. Termasuk, truk pengangkut pakan ternak yang mengangkut muatan berlebihan atau over kapasitas yang dapat membahayakan kendaraan lain.

“Sosialisasi dan edukasi akan kita gerakan utamanya untuk sopir truk. Termasuk menjelaskan tatacara muatan jangan sampai melebihi muatan atau over dimensi,” tutupnya.