, () – Sempat viral di Media Sosial, kasus pencurian rokok disebuah toko yang berada di Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban berakhir damai.

Kesepakatan damai diambil usai kedua belah pihak, yakni pemilik toko dan pelaku dimediasi oleh petugas dari , Sabtu (18/2/2023) malam.

Kapolsek Semanding, Iptu Mohammad Yusuf mengatakan, kasus itu bermula saat pelaku berinisal ADP asal Kecamatan Semanding datang ke sebuah toko milik M yang dijaga oleh J sekaligus saksi dalam kejadian tersebut, Kamis (16/2/2023).

“Sekitar pukul 12.30 Wib pelaku datang ke toko dengan modus membeli kopi,” kata Kapolsek Semanding dikonfirmasi, Senin (20/2/2023).

Ketika saksi tengah sibuk mengambilkan kopi, pelaku lantas mengambil 1 kaleng yang berisi rokok. Apesnya, ulah pelaku dilihat oleh saksi kemudian secara diam-diam direkam menggunakan handphone.

“Oleh saksi pencurian itu diunggah di Facebook. Tujuannya supaya diketahui masyarakat umum,” tambah Kapolsek.

Setelah peristiwa pencurian itu ramai dan menjadi gaduh, petugas kepolisian segera melakukan penyelidikan dengan menggali informasi lebih mendalam dari pemilik toko.

Hasil penyelidikan, pelaku diketahui mencuri 1 kaleng berisi 50 batang rokok, dengan kerugian yang dialami pemilik toko ditaksir sebesar Rp100.000. Kendati begitu pemilik toko enggan untuk menempuh jalur hukum.

“Perkara ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan sesuai dengan surat pernyataan yang dibuat oleh pemilik toko,” tandasnya. (Ibn/Jun).