, (Ronggo.id) – Seorang tahanan , Mujiono meregang nyawa di rumah sakit, Minggu (28/4/2023). Pria berusia 65 tahun itu sempat mengeluh sesak nafas.

Mujiono merupakan tersangka kasus pembunuhan yang menewaskan istrinya sendiri, Tarimah (60), warga Pakis, Kecamatan , , pada Rabu (23/4/2024) lalu.

Usai membunuh korban, tersangka berusaha mengakhiri hidupnya dengan menenggak obat pembasmi rumput dicampur racun tikus, namun upaya tersebut gagal.

, mengungkapkan, tersangka mengeluh sesak nafas di ruang tahanan pada Sabtu (27/4/2024) sekitar pukul 00.30 Wib. Tersangka juga sudah tidak mau makan dan menolak meminum obat yang diberikan oleh petugas medis Urkes Polres Tuban.

“Karena badan tersangka ini lemas, maka kita bawa ke RSUD Dr. Koesma Tuban untuk dilakukan observasi,” ungkapnya.

Hasil laboratorium patologi klinik menunjukan adanya kreatinin darah pada ginjal tersangka melebihi batas normal sehingga tidak bisa memfilter racun yang masuk kedalam tubuh dengan baik, yang menyebabkan sesak nafas.

Kemudian, pada pukul 20.20 Wib dilaksanakan tindakan medis berupa cuci darah. Nahas, keesokan harinya, sekitar pukul 13.21 Wib, tersangka kembali mengalami sesak nafas hingga nyawanya tak tertolong.

“Jenazah langsung kita serahkan kepada pihak keluar untuk dimakamkan,” ucap Rianto.

Diketahui, kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka terhadap istrinya tersebut terjadi pada Rabu (23/4/2024) sekitar pukul 23.30 Wib.

Sebelum tewas dicekik, kepala korban terlebih dahulu dibenturkan ke tembok hingga mengalami luka lebam. Melihat korban terkapar dalam kondisi tak bernyawa, tersangka lantas mencoba bunuh diri dengan cara menenggak obat pembasmi rumput dicampur racun tikus.

Tetapi upaya bunuh diri tersebut gagal, tersangka hanya mengalami mual dan muntah. Selanjutnya, tersangka mendatangi Mapolsek Grabagan untuk menyerahkan diri.

Usut punya usut, motif kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berujung maut itu karena faktor ekonomi dan sakit hati. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 ayat 1 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

(Ibn/Jun).