, Tempat dilarang beroperasi selama Bulan Suci Ramadhan tahun 2023 ini menyusul adanya surat edaran yang diterbitkan Pemerintah melalui Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata ().

Surat edaran bernomor 556/512/414.112.4/2023 yang ditandatangani Kepala , Mohammad Emawan Putra itu merujuk pada Peraturan Bupati Nomor 10 tahun 2016 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

Bahwa dalam rangka menciptakan, suasana kedamaian, ketaqwaan dan ketentraman selama bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriah / 2023 di Kabupaten Tuban, maka pimpinan atau pengelola usaha diminta, ,

usaha hiburan karaoke tidak diperkenankan beroperasi sejak 1 hari sebelum bulan Suci Ramadhan sampai dengan 2 hari setelah hari raya ,” bunyi surat yang dikeluarkan pada Selasa (21/3/2023) kemarin.

Selama bulan puasa bagi usaha bilyard atau PlayStation hanya diperbolehkan buka mulai pukul 21.00 hingga 24.00 Wib. Selanjutnya restoran, rumah makan, cafe diminta agar meniadakan kegiatan hiburan seperti musik.

“Pemilik restoran, rumah makan atau warung harus memasang tirai ditempat usahanya apabila beroperasi dipagi hari dan siang hari,” Lanjut Emawan berdasarkan suratnya.

Selain itu, pimpinan atau pengelola usaha jasa wisata juga diminta menjaga ketertiban dan ketentraman selama bulan Suci Ramadhan. (Ibn/Jun).