, (Ronggo.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban baru menerima dua berkas perkara tindak pidana judi online dari , terhitung sejak Januari hingga Juni 2024 ini.

Kasi Intel , Stephen Dian Palma menjelaskan, dari dua berkas yang diterima dalam kurun waktu 6 bulan tersebut, satu sudah masuk tahap pra tuntutan, sedangkan satu lainnya berstatus Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

“Artinya, jaksa masih memeriksa berkas yang sudah dilimpahkan ke penyidik. Namun berkas tersebut usai diperiksa jaksa peneliti dan diserahkan ke penyidik, hingga saat ini berkas tersebut masih belum kembali ke kami,” terangnya, Senin, (8/7/2024).

Sementara untuk judi konvesional, Palma mengaku telah menerima 6 berkas perkara, satu masih berstatus SPDP, dua perkara sudah masuk tahap persidangan, satu telah memasuki tahap P-21 yang masih menunggu penyerahan tersangka dan Barang Bukti (BB).

“Sedangkan dua kasus sudah inkrah atau berkekuatan tetap,” imbuhnya.

Ditengah berkembangnya era digital saat ini, Palma berharap masyarakat bisa lebih bijak supaya tidak ikut-ikutan melakukan judi online.

Menurutnya, efek domino dari permainan judi online, mulai dari terjerat terhimpit hutang dan , hingga menyebabkan masyarakat nekat melakukan aksi bunuh diri.

“Harapannya masyarakat bisa lebih bijak saat bertindak, dan tetap melakukan aktivitas yang positif,” pungkasnya. (Ibn/Jun).