TUBAN, (Ronggo.id) – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Tuban mengamankan 6 orang Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) saat tengah mangkal di simpang jalan di wilayah Kabupaten Tuban
Adalah SB (36) asal Sidomulyo Tuban, RSP (18) asal Ringinrejo Kediri, MS (24) asal Bancar, NS (43) asal Surabaya, EJ (28) asal Purbalingga dan PH (23) asal Gresik.
“Yang kita tertibkan ini mulai dari pengamen, anak punk hingga manusia silver,” kata Kepala Satpol-PP dan Damkar Tuban, Gunadi, Rabu (6/12/2023).
Gunadi mengemukakan, razia yang digelar kali ini dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Tuban tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Keberadaan PMKS di simpang jalan juga dapat membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan,” bebernya.
Setelah didata dan diberikan pembinaan. Kemudian keenam PMKS tersebut diserahkan ke Kantor Dinas Sosial P3A dan PMD Tuban untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut
Sebelumnya, pada (29/11), 1 pengamen badut dan 1 anak punk lebih dulu digelandang ke Kantor Dinsos P3A PMD Tuban karena kedapatan mangkal di seputaran Patung Letda Sutjipto dan Simpang 4 Bogorejo, Merakurak. (Ibn/Jun).