, (Ronggo.id) – Komisi I kembali menggelar rapat tindaklanjut perselisihan antara Yayasan Abdi Negara dan warga penghuni lahan calon Gedung Instalasi Perawatan Intensif Terpadu (IPIT) , Kamis (18/7/2024).

Rapat yang berlangsung di Ruang Komisi I itu dihadiri Ketua Yayasan Abdi Negara, Joko Sarwono, Direktur RSUD dr Koesma Tuban, Masyhudi, serta perwakilan dari Pemerintah .

Sementara dari pihak warga hanya di hadiri 5 dari 7 warga penghuni lahan calon Gedung IPIT, sedangkan 2 warga lainnya memilih untuk mangkir.

Anggota Komisi I sekaligus pimpinan rapat, Mokhamad Musa berharap, bahwa rapat kali ini menghasilkan titik temu, sehingga tidak berlanjut hingga ke jalur dan pembangunan Gedung IPIT juga bisa terus berjalan.

Ditemui usai rapat, Mokhamad Musa mengatakan, rapat kali ini telah menghasilkan keputusan bahwa warga bersedia pindah dari lahan calon Gedung IPIT dengan mendapatkan bantuan sebesar Rp 40 juta dari Yayasan Abdi Negara, lalu 2,5 dari RSUD dr Koesma Tuban.

“Hari ini akan dibuatkan berita acara kesepakatan antara warga dan yayasan secara bersama-sama, sehingga menjadi dasar hukum,” katanya.

Musa menyatakan, meskipun hanya dihadiri 5 warga, namun keputusan tersebut berlaku untuk seluruh warga, termasuk 2 warga yang absen.

“Kalau yang 2 warga itu belum bersedia, dasarnya tetap rapat hari ini. Tetapi harapan kami, 5 warga ini tetap harus didahulukan,” ujarnya.

Menurut Musa, 2 warga yang tidak hadir mau tidak mau harus tetap mengikuti keputusan rapat, karena sebelumnya telah diundang.

“Kalau 2 orang tidak menerima itu salahnya sendiri. Jadi kami serahkan sepenuhnya kepada yayasan untuk menyelesaikan,” tuturnya.

Ketua Yayasan Abdi Negara, Joko Sarwono menyebut, bahwa Yayasan akan mengakomodir bantuan kepada warga maksimal sebesar Rp 40 juta. Kendati demikian, hasil rapat kali ini akan dibahas kembali di internal yayasan.

“Hasil rapat di Komisi I ini akan kita sepakati dulu di rapat yayasan. Kita masih akan membuat sebuah landasan aturannya,” ucapnya.

Joko Sarwono menegaskan, keputusan yang diambil dalam rapat kali ini harus dipatuhi oleh seluruh warga penghuni lahan calon Gedung IPIT, tanpa terkecuali.

“Sebelumnya mereka menyampaikan menunggu keputusan Komisi I. Hari ini, Komisi I sudah mengambil keputusan dengan warga yang hadir bersama kami. Otomatis ini pun juga harus menjadi kesepakatan seluruh pihak,” tegasnya.

Salah satu warga, Abdul Rohman (42) menyambut baik dan menerima keputusan rapat, yaitu bersedia pindah dengan menerima bantuan dari yayasan senilai Rp 40 juta dan tambahan Rp 2,5 juta dari RSUD dr Koesma. Namun begitu, ia mengaku tidak sanggup jika diminta untuk menyakinkan 2 warga yang tidak hadir untuk mengikuti hasil rapat tersebut.

“Kita akan meminta penjelasan lagi kepada yayasan, kalau kita disuruh semua warga harus deal, kita tidak sanggup. Kalau memang mau persoalan ini selesai, ya 5 warga ini diselesaikan dulu. Untuk 2 warga itu bukan urusan kami,” bebernya.

Selain itu, Abdul Rohman juga menyatakan keberatan apabila harus mengosongkan rumahnya dalam kurun waktu hanya 3 hari seperti yang diminta oleh pihak yayasan.

“Kalau dikasih waktu 3 hari untuk mengosongkan bangunan, tentu saya tidak sanggup, karena perabotan saya banyak. Minimal 7 hari kalau bisa malah lebih,” pungkasnya. (Ibn/Jun).