Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa memastikan, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik, akan berlaku mulai Selasa (28/4/2020) hingga 11 Mei 2020.
Gubernur Jatim menyerahkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Jatim kepada tiga pemerintah daerah, yakni Surabaya, Sidoarjo dan Gresik, Pada Kamis (23/4/2020).
Gubernur Khofifah juga menyerahkan Surat Keputusan Gubernur untuk masing-masing Surabaya (full PSBB), Sidoarjo (parsial atau sebagian PSBB) dan Gresik (parsial atau sebagian PSBB). Dari Surabaya, diwakilkan oleh Sekkota Surabaya Hendro Gunawan. Gresik diwakilkan oleh Wabup Gresik Qosim dan Sidoarjo diterima oleh Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Saifuddin.
“Jumat pagi, Insya Allah Perwali dan Perbup final. Kemudian, pada Sabtu akan sosialisasi pemberlakukan PSBB selama tiga hari, artinya Sabtu, Minggu dan Senin sosialisasi. Pada Selasa mulai berlaku” jelasnya.
Jika selama 14 hari pemberlakuan PSBB, kasus Covid-19 masih juga signifikan, maka waktu pemberlakuan PSBB bisa diperpanjang.