TUBAN – Ditemukan lagi proyek rehabilitasi saluran air di wilayah Kabupaten Tuban yang dibiayai dana APBD Tuban tahun 2024 bermasalah. Kali ini proyek yang dikeluhkan warga tersebut berada di Desa Belikanget, Kecamatan Tambakboyo.

Dalam pengerjaan proyek senilai hampir Rp1 miliar itu, sempat mengakibatkan pagar rumah warga ambruk. Selain itu pemasangan LPC, sebutan singkat dari Lapis Pondasi Agregat kelas C, di bagian bawah juga ambrol terkena longsoran tanah dari atas.

Sebelumnya ditemukan proyek saluran air di wilayah Desa Maibit, Kecamatan Rengel senilai Rp1,9 miliar. Setelah itu muncul pula temuan kerusakan pada proyek serupa senilai Rp2,3 miliar di wilayah Dusun Ngampon, Desa Jati, Kecamatan Soko.

Diperoleh informasi dari situs LPSE Kabupaten Tuban, proyek tersebut dikerjakan CV Aji Yasa yang beralamatkan di Desa Kowang, Kecamatan Semanding dengan nilai anggaran sebesar Rp987.000.000. Proyek tersebut merupakan pemasangan LPC dengan panjang 303 meter atau 606 unit, saluran cor dengan panjang 81 meter, dan normalisasi saluran sepanjang 3.060 meter.

Pantauan Ronggo.id di lokasi proyek pada Selasa (18/2/2025), terlihat salah satu pagar rumah milik warga di lokasi proyek hampir ambruk dikarenakan longsor bekas kerukan pemasangan LPC. Tak hanya itu pemasangan LPC di bawahnya ikut ambrol lantaran terkena longsoran tanah dari atasnya.

Pemilik rumah, Sanusi, mengatakan, awalnya ia sempat menyuruh kontraktor untuk tidak langsung mengeruk karena ditakutkan pagar tembok rumahnya akan ikut ambrol. Namun keluhan itu tak dihiraukan, pekerjaan tetap dilaksanakan.

“Langsung digaruk saja, Mas, lalu longsor dan saya malah yang bangun tembok ini sendiri,” terang Sanusi saat di temui di rumahnya.

Setelah kejadian yang merugikan itu, pihaknya mencoba mengobrol dengan penggarap proyek itu untuk bertanggung jawab membetulkan rumahnya. Pihak kontraktor berjanji akan memperbaiki kerusakan rumahnya, setelah proyek tersebut rampung. Namun hingga kini janji kontraktor tersebut tak ada kejelasan.

“Depan rumah ini daripada longsor terus nutupi proyeknya jadi ya saya bangun sendiri saja menggunakan dana pribadi,” tambahnya.

Sementara itu, Pemilik CV Aji Yasa, Soim, membenarkan bahwa proyek tersebut digarap olehnya. Menurutnya soal kerugian tersebut, pihaknya akan mengganti total kerugian yang dialami oleh Sanusi, yang disebabkan proyek pembangunan yang dilakukannya itu.

“Pak Sanusi itu juga pekerja saya, ini dibangun sendiri dulu tapi nanti akan kami bayar total kerugiannya dan itu sudah clear, Mas,” terang Soim saat dikonfirmasi melalui telepon whatsapp pada Selasa (18/2/2025).

Pihaknya juga mengeluhkan terkait perencanaan pembangunan yang sudah dilakukan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPR-PRKP) Kabupaten Tuban.

“Ya mestinya sebelum ditenderkan paling enggak ya disosialisasikan, lapangan disterilkan dulu,” kata Soim.

Ia menambahkan, pada kontraknya seharusnya pembangunan normalisasi sungai itu dimulai sekitar akhir bulan Oktober 2024, dan direncanakan selesai pada tanggal 28 Desember 2024. Namun pihaknya malah baru bisa menggarap proyek itu pada tanggal 29 Desember 2024.

“Salah satu warga itu tak mau dibongkar, tidak mau dipindah begitu, jadi selama itu saya belum bisa mengerjakan proyek itu, Mas, perencanaannya merugikan saya,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas PUPR-PRKP Tuban, Agung Supriyadi, mengatakan akan meminta klarifikasi terlebih dahulu ke pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk teknis di lapangannya seperti apa.

“Saya coba konfirmasi dulu ya, Mas, soalnya untuk teknis pelaksanaan di lapangan yang lebih paham adalah PPK-nya,” pungkas Agung. (Hus/Tgb).