TUBAN, (Ronggo.id) – Proyek revitalisasi Alun-alun Kabupaten Tuban yang didanai APBD Tuban tahun 2024 molor dari jadwal yang ditentukan. Semestinya proyek senilai Rp18,8 miliar harus rampung pada akhir Desember 2024, namun hingga Kamis (2/1/2025) belum dibuka untuk umum.
Sementara itu Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, menyatakan keterlambatan sejumlah proyek tahun anggaran 2024 di wilayahnya karena cuaca yang tidak menentu. Proyek yang terlambat, diantaranya, revitalisasi alun-alun di depan Kantor Bupati Tuban itu.
Mengutip dari website Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) daerah dengan 20 kecamatan ini, proyek tersebut digarap PT Defani Energi Indonesia dengan konsultan pengawas PT Solusi Utama Konsultan dengan nilai kontrak sebesar Rp18.800.701.000.
Proyek tersebut ditanda-tangani oleh penyedia jasa konstruksi asal Surabaya pada 21 Mei 2024. Jangka waktu pengerjaan proyek selama 210 hari.
Sebelumnya dilansir media online berbasis di Surabaya pada 30 Juni 2024, Mas Lindra sapaan akrab Bupati Tuban, mengatakan pengerjaan proyek tersebut selesai sebelum tanggal 25 Desember 2024.
Menurut Mas Lindra, molornya proyek tersebut disebabkan oleh kondisi cuaca yang tak menentu akhir-akhir ini. Hal itu mengakibatkan beberapa proyek, termasuk alun-alun, terpaksa molor dari jadwal yang sudah ditentukan.
“Tetapi sesuai peraturan pemerintah yang ada, kita harus menjalankan itu,” terang Mas Lindra saat kegiatan pengamanan perayaan tahun baru, Selasa (31/12/2024).
Pria muda yang lahir pada tahun 1992 ini menambahkan, pengerjaan proyek revitalisasi alun-alun saat ini sudah mencapai 80 hingga 90 persen. Ditargetkan pengerjaan proyek di pusat kota dari daerah yang juga dikenal sebagai Kota Seribu Goa ini rampung pada bulan Januari ini.
“Tinggal sedikit lagi kok, Mas,” tandas Ketua DPD Partai Golkar yang berpasangan dengan Cawabup Joko Sarwono terpilih dalam Pilkada serentak tahun 2024 lalu itu.
Saat hendak ditanya mengenai denda keterlambatan proyek, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPR-PRKP) Kabupaten Tuban, Agung Supriyadi, tak ada di kantornya saat tim Ronggo.id konfirmasi pada Kamis (2/1/2024) sekitar pukul 11.14 WIB. Ia juga tak merespon saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp pada hari yang sama sekitar pukul 13.10 WIB.
Jika mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa, besaran denda yang harus dibayarkan setiap harinya oleh penyedia jasa konstruksi tersebut adalah 1/1.000 dari nilai kontrak yang ada. (Hus/Tgb)
