, (Ronggo.id) – Proyek peningkatan saluran drainase di Jalan Letda Sucipto, yang berdekatan dengan kediaman diduga melanggar ketentuan tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau K3.

Terpantau pada Jumat (21/7/2023) siang, tak semua pekerja memakai Alat Pelindung Diri (APD) saat tengah melakukan aktifitas kerja, baik itu helm maupun safety shoes.

Saat dimintai tanggapan terkait kondisi tersebut, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman ( PRKP) Tuban, Aizah Tis Inawati maupun Kepala Dinasnya, Agung Supriadi masih enggan berkomentar.

Terpisah, Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) Kasubkorwil Tuban Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi menyayangkan ternyata masih ada pekerjaan proyek yang abai terhadap aturan K3 sesuai UU Nomor 1 tahun 1970.

“Sepanjang itu di tempat kerja maka K3 itu wajib diterapkan, jadi tidak ada pengecualian,” ujarnya.

Lantas apa yang akan dilakukan Wasnaker melihat kondisi seperti ini, dibiarkan atau diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku?, perempuan yang akrab di panggil Erny itu menyebut, jika pihaknya bakal turun ke lapangan. Bahkan jika ditemukan pelanggaran, maka akan diterbitkan nota pemeriksaan.

“Kalau tetap tak diindahkan, dan memang melanggar ketentuan UU Nomor 1 tahun 1970 maka kami akan menggandeng PPNS untuk proses lebih lanjut,” tegasnya.

Erny berharap agar seluruh pihak dapat bersama-sama saling mendukung pelaksanaan K3 di semua sektor kegiatan, sehingga diharapkan bisa menekan angka kerja di Tuban.

“Jadi bukan hanya sanksi yang kita takuti, tapi jadikanlah K3 sebagai nilai bukan hanya sebagai prioritas,” tandasnya.

Dikutip dari laman LPSE Tuban, proyek peningkatan saluran drainase di Jalan Letda Sucipto itu dikerjakan oleh CV Ampuh yang beralamat di Jalan Basuki Rahmad Tuban. Dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten Tuban melalui Dinas PUPR menggelontorkan anggaran sebesar Rp2,5 miliar. (Ibn/Jun).