TUBAN – Setelah meminta keterangan saksi ahli hukum pidana dari Universitas Airlangga Surabaya, dan Universitas Brawijaya Malang, Satuan Reskrim Polres Tuban segera menetapkan tersangka dari kasus pengrusakan pagar milik Suwarti (40) warga Desa Mlangi, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban.

Kasus ini telah ada di meja penyidik Polres Tuban sejak bulan September 2024 lalu, dengan tiga orang terlapor, Kepala Desa (Kades) Mlangi, Siswarin (45), Kades Kujung, Jali (46), dan perangkat Desa Mlangi, Hadi Mahmud (46). Penyidik juga telah memeriksa 35 orang saksi, yang diduga terlibat dalam kasus yang menghebohkan publik tersebut.

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, mengatakan, pihaknya menggunakan dua ahli pidana tersebut sebagai keterangan pembanding. Selian itu sebagai langkah kehati-hatian dalam penetapan tersangka.

Sementara itu saat ditanya tentang barang bukti yang dikumpulkan penyidik, Dimas Robin, terkesan enggan memberi penjelasan lebih lanjut. “Sepertinya terlalu dalam materi pertanyaan soal barang bukti kepada materi penyidikan, Mas,” kilahnya.

Menanggapi hal tersebut kuasa hukum pelapor, Nur Aziz, mengatakan, sudah sepatutnya pihak kepolisian untuk segera melakukan penetapan para tersangka. Apalagi karena memang semua proses penyelidikan telah dilakukan.

“Berdasarkan rangkaian peristiwa pidana tersebut patut dan layak diterapkan Pasal 170, Mas,” ujar Nur Aziz saat dikonfirmasi melalui telfon. Kamis (6/02/2025).

Nur Azis menambahkan, pihaknya keberatan terhadap pendapat kuasa hukum terlapor yang menyampaikan, penerapan pasal terhadap terlapor berpotensi menimbulkan interpretasi keliru, dan dapat mencoreng reputasi penegak hukum. Jika pihak terlapor tidak terima dengan penetapan tersangka oleh penyidik dari Satreskrim Polres Tuban, dapat melakukan upaya hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Pendapat saya juga berdasarkan rangkaian peristiwa, toh juga perkara ini menurut dua saksi ahli tersebut sudah memenuhi unsur dalam Pasal 170 ayat 1 KUHP,” tambah Aziz.

Kuasa Hukum terlapor, Nang Engki Anom Suseno, menanggapi bakal segera ditetapkannya tersangka dalam kasus tersebut. Ia mempertanyakan posisi operator ekskavator yang belum jelas, beserta barang bukti yang saat ini diamankan Polres Tuban.

“Kalau dikatakan operator hanya disuruh, maka itu menjustifikasi bahwa klien kami sebagai orang yang menyuruh (Doenpleger) dan operator yang melakukan (Pleger),” terang Engki.

Jika posisinya seperti itu, tambah Engki, operator melakukannya secara sendiri, dan tidak memenuhi unsur tenaga bersama (Metvereenidge). Apabila kualifikasi peran menyuruh melakukan secara bersama-sama dalam tindak pidana (Deelneming) dimaknai sebagai tenaga bersama, hal tersebut semakin konyol lagi.

“Terkait ekskavator yang digunakan sebagai sarana atau alat melakukan tindak pidana, namun belum juga disita atau diketahui keberadaannya semakin terlihat kekonyolannya,” pungkas Engki. (Hus/Tgb).