TUBAN, (Ronggo.id) – Satlantas Polres Tuban melakukan upaya penertiban terhadap armada pengangkut hasil tambang yang hilir mudik di wilayah Desa Tegalrejo, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, Kamis (25/5/2023).
Kanit Turjawali Satlantas Polres Tuban, Ipda Kistelya Patayama Ray menjelaskan, upaya penertiban kali ini sebagai tindak lanjut atas keresahan masyarakat, sebab belakangan ini truk-truk bermuatan material tambang selalu mondar-mandir di wilayah tersebut.
“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat karena banyak truk tambang yang lewat bersamaan jam pulang sekolah dan pulang mengaji. Ini tentu saja membahayakan,” terang Kistel biasa dipanggil.
Menurut Kistel, penertiban dalam hal ini berupa pemeriksaan terhadap kelengkapan surat kendaraan, termasuk Surat Izin Mengemudi (SIM). Kemudian memberikan himbauan agar tidak melintas pada saat aktivitas padat.
“Kalau untuk truk muatan tambang, Kami ingatkan minimal jam operasional jangan disaat orang ramai,” serunya.
Lebih lanjut, upaya penertiban seperti ini bakal terus digalakkan minimal untuk mengedukasi masyarakat supaya lebih tertib berlalu lintas. Lantas apakah cukup di Desa Tegalrejo atau bakal dilanjutkan hingga ke akses jalan di dekat lokasi tambang?
“Nanti pasti Kita usahakan kesana, tapi pelan-pelan. Tidak mungkin satu hari selesai,” imbuh Polwan Kelahiran Februari 1999 itu.
Misal pengelola tambang belum memiliki ijin penggunaan jalan atau Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), masihkah truk-truk tersebut tetap dibiarkan leluasa melintas di jalanan?
“Ketika sudah menyentuh jalan Kita hanya bisa memeriksa surat-surat dan sebagainya. Ijin tambang ijin jalan bisa ditanyakan ke jajaran Reskrim,” timpal Kistel.
Sementara itu, Kepala Desa Tegalrejo, Triyono menuturkan, bahwa warganya kurang nyaman sejak kendaraan bermuatan tambang pasir lalu lalang di desanya, terlebih saat melewati kawasan lembaga pendidikan.
“Para orang tua merasa kuatir dan risau terhadap anak-anaknya yang sekolah dan belajar mengaji,” bebernya.
Ia berharap, kendaraan bertonase berat pengangkut material pasir dari wilayah Kecamatan Grabagan yang hendak dikirim menuju ke wilayah Kecamatan Jenu itu bisa dialihkan melalui jalur lain.
“Mudah-mudahan kendaraan bermuatan berat itu dapat dialihkan sehingga tidak menjadi kerisauan bagi warga,” pungkasnya.
Diketahui, dalam kegiatan penertiban kali ini, Satlantas Polres Tuban berhasil menertibkan sebanyak 6 pelanggar lalu lintas, meliputi Uji KIR, Surat Izin Mengemudi (SIM) hingga muatan melebihi tonase. (Said/Jun).