TUBAN – Menjelang Ramadan dan Idul Fitri 1447 Hijriah/2026, Polres Tuban menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Semeru 2026 dengan lima sasaran pelanggaran yang menjadi prioritas. Kegiatan ini bertujuan menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Tuban.

Hal ini ditandai dengan pelaksanaan apel gelar pasukan yang dipimpin oleh Wakapolres Tuban, Kompol Achmad Robial di halaman Mapolres setempat, Senin (02/02/2026). Operasi kewilayahan ini dijadwalkan berlangsung selama 14 hari, mulai tanggal 2 hingga 15 Februari 2026.

Dalam pelaksanaannya, Polres Tuban mengerahkan 117 personel gabungan sebagai bagian dari 5.020 personel kepolisian yang disiagakan di seluruh wilayah Polda Jawa Timur. Langkah ini diambil sebagai respons atas evaluasi tahun 2025 lalu, di mana tercatat ada 531 kasus kecelakaan di Jawa Timur dengan fatalitas mencapai 10 korban jiwa selama masa operasi serupa.

Wakapolres Tuban, Kompol Achmad Robial dalam amanatnya menyampaikan bahwa operasi tahun ini mengusung tema “Terwujudnya Kamseltibcarlantas yang Aman, Nyaman, dan Selamat Menjelang Pelaksanaan Operasi Ketupat Semeru 2026”.

Apel itu sekaligus menjadi ajang pengecekan akhir kesiapan personel maupun sarana pendukung, termasuk memperkuat sinergi antara TNI, Polri, Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP), dan Satpol PP Tuban.

“Operasi ini merupakan upaya cipta kondisi pra-Operasi Ketupat Semeru. Tujuannya agar potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat serta kemacetan lalu lintas bisa kita minimalisir sedini mungkin sebelum memasuki masa mudik lebaran,” ujar Kompol Achmad Robial.

Adapun sasaran utama dalam penegakan hukum kali ini dilakukan secara selektif prioritas terhadap lima pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal. Beberapa di antaranya adalah:

  • Pelanggaran rambu-rambu lalu lintas.
  • Kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL).
  • Aksi melawan arus.
  • Pengendara tanpa helm standar SNI.
  • Penggunaan lampu strobo yang tidak sesuai aturan.

Pihak kepolisian juga menegaskan akan memaksimalkan penggunaan teknologi ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) guna memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan, akuntabel, serta mencegah terjadinya praktik pungutan liar di lapangan. (Hus/Tgb).