TUBAN – Polisi memeriksa saksi dugaan pungutan liar (pungli) penerbitan surat keterangan riwayat tanah oleh Kepala Desa (Kades) Gesikharjo, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Sukarnoto, terhadap warga Cendoro, Kecamatan Palang, Tuban, Fatimah (64).
Pemeriksaan pertama dilakukan terhadap anggota LSM asal Surabaya, Ahmad Muding (65). Ia sebelumnya diberi kuasa oleh Fatimah untuk mengurus surat-surat tanah yang diakui milik mbah buyutnya, Gunowidjojo.
Muding disebut-sebut mengetahui dan melihat langsung penyerahan uang Rp35 juta, yang diminta oleh Kades Karnoto. Dana tersebut untuk penerbitan surat keterangan riwayat tanah.
Muding menjelaskan, kedatangannya di kali ini untuk memenuhi panggilan penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Tuban, kaitan perkara dugaan pungli yang tengah menyeret Kades Karnoto.
“Saya sudah memberikan keterangan sesuai apa yang saya ketahui dan alami,” terang Muding ditemui usai keluar dari ruang pemeriksaan Unit Tipidkor Mapolres Tuban, Kamis (20/3/2025).
Muding membenarkan, bahwa Kades Karnoto pernah meminta uang sebesar Rp35 juta. Ia katakan sebagai uang pelicin untuk penerbitan surat riwayat tanah. Dugaan kasus pungli itu terjadi pada 2023 lalu.
“Kades Karnoto mengatakan untuk mengeluarkan surat itu tentunya ada lemeknya (pelicin), ia meminta uang 35 juta,” ungkapnya.
Setelah dilakukan diskusi panjang dengan pihak keluarga Fatimah, uang puluhan juta itu lantas diserahkan oleh rekannya, Luvianto kepada Kades Karnoto, yang dibungkus dengan plastik warna hitam.
“Dokumen foto penyerahan uang sudah kami tunjukkan kepada penyidik,” kata Muding.
Sementara itu, Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Tuban, IPDA Danny Rhakasiwi, menyampaikan, sedianya hari ini ada dua orang yang dipanggil untuk dimintai keterangan. Selain Ahmad Muding, juga Luvianto.
“Luvianto hari ini tidak hadir, nanti akan kita kirim undangan ulang,” singkat Dany.
Sebelumnya, Karnoto menuding, Fatimah hanya mengaku-ngaku sebagai ahli waris dari Gunowidjojo. Pasalnya, hingga kini tidak mampu menunjukan kuasa ataupun surat waris.
“Dia saya suruh minta surat waris ke desanya tidak bisa,” ucap Karnoto dihubungi melalui sambungan WhatsApp, pada (19/2/2025) lalu.
Menurut Karnoto, tanah yang disebut oleh Fatimah milik Gunowidjojo, sekitar tahun 1980-an sudah muncul sertifikat atas nama orang lain, meskipun di buku C desa masih belum ada peralihan.
“Jadi zaman dulu setiap peralihan belum tentu tercatat di buku,” tuturnya.
Karnoto tak menampik, dan juga tak membenarkan, saat disinggung soal adanya permintaan sejumlah uang kepada Fatimah. Ia mempersilahkan Fatimah dan kuasa hukumnya membuktikan tudingannya.
“Kalau memang bisa membuktikan saya menerima (uang), ya monggo,” imbuhnya.
Ia menyatakan, tak masalah jika akan dilaporkan ke aparat penegak hukum. Namun demikian, ia juga bakal melaporkan Fatimah atas dugaan penipuan terkait penjualan tanah.
“Jadi ada sebagian tanah atas nama Gunowidjojo itu dijual oleh Fatimah, padahal belum resmi menjadi haknya,” ujarnya. (Ibn/Tgb).
