, (Ronggo.id) – Polemik pelaksanaan seleksi Perangkat Desa Sokosari, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban terus bergulir. Kali ini, DPRD Kabupaten Tuban meminta agar dugaan ‘kecurangan’ pengisian aparatur desa itu diinvestigasi.

Hal ini sesuai hasil hearing Komisi II bersama Dinas Sosial P3A Pemberdayaan Masyarakat serta Desa (Dinsos P3A PMD) Tuban, Forkopimca Soko, Pemerintah Desa Sokosari, Panitia Pengisian Perangkat Desa Sokosari, para peserta, dan juga Universitas Wijaya Kusuma selaku pihak ketiga penyedia naskah ujian, Senin (27/11/2203).

Ketua Komisi II DPRD Tuban, Mashadi menyatakan, pihaknya memberikan rekomendasi supaya Dinas Sosial P3A PMD Tuban dan Pemerintah Kecamatan Soko melakukan verifikasi dan investigasi terhadap seluruh tahapan seleksi Perangkat Desa Sokosari.

“Kalaupun nanti warga merasa tidak puas atas hasil verifikasi faktual ini, warga bisa melakukan proses-proses legal hukum sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Mashadi menerangkan, verifikasi dan investigasi ini dimaksudkan untuk membuktikan adanya dugaan kecurangan yang sempat dituduhkan oleh para peserta, yang akan dilaksanakan satu minggu setelah hearing ini.

“Jadi investigasi ini untuk mengambil kesimpulan, apakah proses (seleksi) ini sudah sesuai dengan regulasi dan tata tertib atau tidak,” jelasnya.

Politisi senior asal Kecamatan Palang itu membeberkan, para peserta menganggap bahwa selama pelaksanaan seleksi berlangsung banyak ditemukan kejanggalan. Selain terkait tata tertib, peserta juga mempersoalkan hasil nilai ujian yang didapat putra sang kepala yang terpaut jauh dengan nilai peserta lain.

“Kita kan tidak bisa melarang anak kepala desa ikut seleksi, mereka mendapatkan rangking 1 juga tidak bisa dilarang,” timpalnya.

Sementara itu, salah satu peserta, Ainul Yakin menilai, jika ujian perangkat desa yang digelar pada 22 November lalu itu terjadi sejumlah kejanggalan. Selain nilai ujian yang dianggap tidak wajar, panitia disebut tidak menerapkan SOP sesuai dengan regulasi yang ada.

“Jadi panitia itu tidak membuat SOP. Padahal seharusnya peraturan bupati yang belum spesifik, sesuai dengan kebutuhan panitia maka harus dibuatkan SOP,” ucapnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bakal terus mengawal persoalan ini hingga tuntas. Bahkan, jika dimungkinkan dibawa ke ranah hukum, ia dan peserta lain telah menyiapkan bukti – bukti yang mengarah dugaan pelanggaran.

“Keinginan teman-teman ini menuntut keadilan, pihak yang berwajib yang nantinya mengadili. Pastinya kita akan mengawal secara hak, proses keadilan ini memang harus kita lakukan,” tegasnya.

Dilain sisi, Kepala Desa Sokosari, Edi Purnomo menepis tudingan adanya unsur nepotisme, seperti yang dialamatkan kepadanya. Menurutnya, sejauh ini tahapan – tahapan pelaksanaan pengisian Perangkat Desa Sokosari berjalan fair.

“Tidak ada itu (nepotisme). Jadi tidak ada kisi – kisi terkait soal maupun kunci jawaban,” singkatnya. (Ibn/Jun).