TUBAN, (Ronggo.id) – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tuban yang akan digelar pada 27 November 2024 dipastikan tanpa diikuti calon bupati-calon wakil bupati dari jalur perorangan atau independen.
Komisioner KPU Tuban, Zakiyatul Munawaroh menyampaikan, tahapan penerimaan penyerahan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon (paslon) independen telah dibuka sejak 8 sampai dengan 12 Mei 2024.
Namun, hingga batas akhir penutupan, tidak ada satupun yang menyerahkan dokumen syarat dukungan.
“Sehingga dinyatakan bahwa Pilkada 2024 di Kabupaten Tuban tidak ada bakal paslon dari independen,” tuturnya, Senin (13/5/2024).
Untuk bisa maju berlaga di Pilkada 2024 melalui jalur independen atau non partai, maka harus memenuhi syarat dukungan minimal 70.916 dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebesar 945.539.
“Sebaran dukungan tersebut minimal 11 dari 20 kecamatan di Tuban,” jelas Komisioner KPU, Divisi Sosialisasi, Pendidikan, Pemilih, SDM dan Partisipasi Masyarakat itu.
Hingga kini masih belum diketahui penyebab pendaftaran calon independen di Pilkada Tuban tahun ini sepi peminat. Yang jelas, KPU Tuban telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, serta para tokoh. (Ibn/Jun).